CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, kegiatan politik uang (money politic) dan kampanye ditempat ibadah merupakan salah satu masalah yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana Pemilu.
Hal itu ditegaskan Bawaslu dalam menanggapi ikhwal video pembagian amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diduga berisi uang tunai yang dilakukan di dalam Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: Cuitan Elit PPP Soal Suara PSI: Operasi 'Sayang Anak'
Akibat peristiwa tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengaku, hingga saat ini akun medsos resmi Bawaslu RI telah dibanjiri komentar mengenai informasi terkait video soal dugaan pemberian uang kepada jamaah yang diduga dilakukan kader PDIP tersebut.
Atas dasar itu, Lolly meminta semua pihak yang telah menyoroti dugaan politik money itu agar terlebih dahulu dapat bersabar guna menunggu hasil penelusuran lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumenep, Jawa Timur.
Dalam keteranganya, Lolly berjanji Bawaslu RI akan melakukan investigasi dan penelusuran soal perihal viralnya video pembagian amplop tersebut yang diduga dilakukan oleh kader PDIP di masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Kami (saat ini) sedang melakukan penelusuran, medsos kami pun sudah dibanjiri terkait info ini, ditunggu hasil (penyelidikan) nya ya," kata Lolly kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Kendati demikian, Lolly mengaku saat ini pihak nya belum dapat memastikan lebih lanjut terkait aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan wajah dua kadernya itu merupakan politik uang atau tidak.
Meski begitu, Lolly menegaskan, bahwa kegiatan politik uang merupakan sesuatu tindakan yang telah dilarang dan masuk ranah pidana. Selain itu Lolly memastikan, bahwa Bawaslu RI bakal menelusuri motif dan tujuan mengenai kegiatan pembagian amplop bergambar PDIP dan foto dua kader yang terpampang tersebut apakah ada unsur politik uang atau tidak.
"Secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tandas Lolly.
Sebagai informasi tambahan, viralnya aksi bagi-bagi amplop itu pertama kali diunggah diakun media sosial yang memperlihatkan seorang pria sedang berjalan memutari para jamaah didalam masjid sambil memberikan amplop yang diduga berlokasi di masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, aksi pembagian amplop dalam video tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @aiek_speechless. Didalam video itu, nampak seseorang yang membagikan amplop berwarna merah berlogo partai PDI Perjuangan (PDIP).
Tak hanya itu, dibagian depan amplop tersebut juga terdapat sebuah gambar dua orang pria yang diduga merupakan kader PDIP. Kedua kader itu diketahui bernama Achmad Fauzi yakni Ketua DPC PDIP Sumenep dan juga foto Said Abdullah Ketua DPD PDIP Jawa Timur.
Didalam Amplop tersebut disinyalir berisi uang tunai dengan masing-masing besaran amplop berisi uang dengan nominal sekitar Rp300 ribu rupiah dengan pecahan sekitar seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
"Katanya masjid tak boleh buat kegiatan politik?! Lalu, yang dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya? Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp300 ribu," tulis keterangan akun tersebut seperti dikutip Caritau.com Senin, (27/3/2023).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah tak menampik Ikhwal kabar yang beredar terkait video pembagian amplop berlogo PDIP yang juga disertakan foto dirinya di dalam masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Said yang merupakan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur itu mengakui bahwa ia bersama DPC PDIP Madura memang sempat membagikan 175 ribu paket sembako dalam bentuk uang tunai yang telah diberikan kepada masyarakat selama masa waktu reses anggota dewan pada Maret.
Dalam keteranganya, Said mengkla bahwa uang tersebut sebagai bagian dari zakat mal yang telah rutin diberikan kepada warga setiap tahun.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ucap Said dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Dia tak membantah video pembagian amplop berisi uang pecahan Rp100 ribuan itu dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Madura. Masjid tersebut, kata Said, juga ia dirikan sendiri dan diambil dari nama bapaknya.
Dalam kesempatanya, Said menyebut bahwa tudingan mengenai pembagian amplop sebagai money politik tersebut merupakan tudingan salah alamat. Sebab menurut Said, tudingan itu hanyalah framing dari pihak-pihak yang tidak suka kepadanya.
Hal itu dikarenakan menurut Said, kegiatan tersebut dilakukan diluar masa kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pertengahan tahun mendatang.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal," katanya.
"Dan kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana," tandas Said. (GIB/DID)
Baca Juga: Demo Usut Politisasi Bansos Pemilu
bagi-bagi amplop pdip bawaslu pelanggaran pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...