CARITAU JAKARTA - Banyak masyarakat yang mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi di Pilpres 2024. Tak sedikit masyarakat yang menyebut jika Presiden Jokowi disebut mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat dan sejumlah pengamat mengkritisi soal keberpihakan Presiden Jokowi lantaran dianggap membantu mendongkrak elektabilitas Prabowo-Gibran dengan membagikan bantuan sosial (bansos) setiap berkunjung ke daerah.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi memberikan tanggapannya. Presiden Jokowi memberikan respon soal menteri nonparpol yang ikut berkampanye dan masuk dalam timses paslon.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kepada media usai penyerahan pesawat Super Hercules C-130-30, Rabu (24/1/2024).
Acara itu, hadir pula Menhan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, KSAL Laksamana Muhammad Ali, dan Ketua Komisi I Meutya Hafid.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan, jika seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak.
"Presiden itu boleh, loh, kampanye. Presiden itu boleh, loh, memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh,” ujarnya.
Menurut Jokowi, hal itu bisa dilakukan karena selain pejabat publik, dirinya adalah pejabat politik.
"Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Diatur Undang-Undang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden aktif berdasarkan Undang-Undang memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan PHPU Pilpres Senin Pagi Ini
Namun, meski boleh berkampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1).
UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden/wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," bunyi pasal 281 ayat (3). (IRN)
Baca Juga: Lolos ke Senayan, Verrel Bramasta Siap Terima Kritik dan Tinggalkan Hidup Mewah
presiden jokowi kampanye Keberpihakan undang-undang pemilu pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...