CARITAU SURABAYA - Puluhan anggota Brimob melontarkan teriakan dan sorakan di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023) lalu.
Pemandangan ini baru pertama kalinya terjadi selama Tragedi Kanjuruhan disidangkan di PN Surabaya. Tindakan sejumlah anggota Brimob ini pun sempat ditegur petugas keamanan pengadilan.
Baca Juga: Jelang Peringatan Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Begini Saran KPAI ke Pemerintah Hingga PSSI
"Brigade, brigade, brigade, brigade!," teriak puluhan Brimob itu, berulang-ulang, terus menerus.
Puluhan Brimob itu juga bersorak saat tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan kembali dibawa masuk petugas ke Ruang Cakra.
Tiga terdakwa dari pihak aparat itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Salah seorang anggota Brimob bahkan sengaja membentuk tangannya membulat serupa corong, agar teriakannya terdengar lebih keras.
Menanggapi hal tersebut, Kolaisi Masyarakat sipil yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, PBHI dalam keterangan resminya menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).
Karena sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum.
“Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya,” Koalisi MAsyarakat Sipil yang diunggah di laman resmi YLBHI, dikutip Kamis (16/2/2023).
Pihaknya juga menilai jika tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.
Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengecam tindakan anggota Polri yang arogan, intimidatif, dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan. Dengan kejadian tersebut Koalisi Masyaraka SIpil mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif.
Selain itu, memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court. (IRN)
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materi yang Diajukan Haris Azhar, YLBHI dan AJI Indonesia
tragedi kanjuruhan brimob contempt of court penghinaan terhadap pengadilan ylbhi intimidasi
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...