CARITAU JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai upaya licik pemerintah dalam persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan Perpu ini disebut sebagai pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu di antara banyak ciri wajah otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo dalam praktik legislasi yang nahasnya didukung oleh DPR dengan menghilangkan marwah dan harga dirinya tanpa mempedulikan masifnya gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat," tulis YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materi yang Diajukan Haris Azhar, YLBHI dan AJI Indonesia
Sebagaimana diketahui, DPR secara resmi menyetujui Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 yang dihadiri 380 anggota.
Atas dasar tersebut, YLBHI menjelaskan bahwa persetujuan DPR terhadap Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah melanggar Konstitusi karena telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal," terangnya.
Selain itu, YLBHI menuturkan aturan tersebut menunjukkan Pemerintah dan DPR telah takluk oleh oligarki. Pasalnya, secara muatan materi tidak satupun pasal per pasal dari Perpu Ciptaker yang menguntungkan masyarakat kecil, melainkan hanya memberi jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, buruh dan lain-lain.
"Ketiga, patut pula diingat bahwa pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan satu di antara rentetan panjang pengkhianatan Pemerintahan Joko Widodo dan DPR terhadap konstitusi, setelah sebelumnya Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang nir partisipatif dan membahayakan bagi negara hukum seperti pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN.
"Sederet rentetan akrobat politik tersebut menunjukkan bahwa Pemerintahan Joko Widodo telah benar-benar sebagai rezim otoriter, alat oligarki dan pembangkang nyata konstitusi," papar organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1970 itu.
Untuk itu, YLBHI pun mengambil sikap dengan mengutuk keras sikap DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi UU dan mengutuk keras DPR yang telah gagal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan.
"Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, prinsi-prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
"Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia menggelorakan penolakan-penolakan terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah dan DPR yang menghina konstitusi," tutup YLBHI. (RMA)
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, YLBHI: UU Ciptaker Kian Perparah Nasib Buruh
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...