CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal menghormati hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi ikhwal gugatan uji materi (judicial review) mengenai ambang batas usia pencalonan Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengaku, enggan mengomentari lebih lanjut perihal gugatan uji materi (judicial review) yang hingga saat ini masih berlangsung tersebut.
Baca Juga: Aksi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Adapun dalam kegiatan uji materi itu, penggugat meminta MK untuk memutuskan perihal syarat pendaftaran Capres dan Cawapres dengan usia 40 tahun inkonstitusional dan meminta untuk mentetapkan syarat pencalonan menjadi usia 35 tahun.
"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi," kata Idham kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Idham menjelaskan, hak uji materi itu yang telah diajukan perihal peraturan pencalonan terkait batas usia Capres dan Cawapres itu sejatinya telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C ayat (1) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003.
"Jadi terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengkomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi," ujar Idham.
"Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat," sambungnya.
Selain itu, ia memastikan proses pengajuan terkait gugatan uji materi aturan ambang batas usia soal pendaftaran Capres dan Cawapres itu tidak akan menghalangi kegiatan perihal proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dirinya menambahkan, hal itu lantaran, KPU RI telah memiliki tugas dan kewajiban untuk tetap melakukan proses kegiatan soal penyelengaraan tahapan pemilu sebagaimana diatur didalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2023 dan juga sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU lainya.
"Tahapan pemilu ini berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Pastikan Akan Tindaklanjuti Surat Penolakan Sirekap oleh PDIP
kpu judicial review Batas Usia Minimum Capres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...