CARITAU BANJARMASIN – Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel yang menjadi terdakwa suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juita subsider empat bulan penjara.
Putusan bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yusriansyah pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Rafael Alun
“Menjatuhkan pidana dua tahun dipotong masa penahanan dan denda Rp500 juta, kalau tidak dibayar dikurung 4 bulan,” kata Hakim Yusriansyah saat membacakan vonis.
Persidangan ini sempat menghadirkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, sebagai saksi persidangan karena pengalihan IUP ditandatangani oleh Bupati Mardani melalui Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Menurut Majelis Hakim dalam amar putusannya, Dwidjono terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagai dakwaan pertama dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan sekunder.
Poin putusan lainnya, Dwidjono dibebaskan dari uang pengganti, juga memerintahkan agar sertifikat atas nama Sugiyanti dan Bambang dikembalikan ke yang berhak.
Pihak kuasa hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
”Terkait dakwaan kumulatif kedua primer terkait Pasal TPPU akan kami pelajari sembari menunggu salinan putusan, maka kami masih piker-pikir apakah mengajukan upaya hukum atau tidak,” kata Sahlan Alboneh, tim kuasa hukum Dwidjono.
Menurut kuasa hukum, uang yang mengalir ke Dwidjono hanyalah Rp13,6 miliar dan tidak sampai Rp27 miliar sebagaimana dakwaan JPU.(GIB)
Baca Juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
raden dwidjono p{utrohadi sutopo mantan kadis esdm kabupaten tanah bumbu kalsel pengalihan izin usaha pertambangan iup pengadilan tipikor banjarmasin divonis dua tahun penjara rp500 juita empat bulan penjara. mardani h maming
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Sejumlah Ormas dan Komunitas Dukung Kang Ridha Maj...