CARITAU MAKASSAR – Sidang terdakwa kurir sabu 75 Kg sabu-sabu jaringan internasional kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (4/4/2022). Agenda sidang adalah membacakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel, Moh Zahroel Ramadhana menuntut mati terdakwa Syafruddin.
Baca Juga: Polisi: Narkoba dari Kampung Bahari Diedarkan ke Seluruh Wilayah Jakarta
Syafruddin dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), berdasarkan keterangan saksi, Syafruddin lama menjadi pengedar.
"Terdakwa Syafruddin secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2), dimana terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutannya.
Sementara itu, terdakwa Faturrahman yang juga satu jaringan dengan Syafruddin dituntut seumur hidup.
"Kalau Syafruddin ini pertimbangan kami selama ini merupakan pemain lama. Sudah banyak diuntungkan bahkan kami ketahui dari narkoba ini keuntungannya hingga Rp400 juta," ungkapnya,
Sementara itu, JPU juga memberikan tuntutan kepada kuridi Andi Baso yang merupakan sopir dua terdakwa. Di mana Andi Baso dituntut 10 tahun penjara.
"Sopirnya Andi Baso kita jerat juga selama 10 tahun, karena kita ketahui Andi Baso ini memang sudah berteman lama dengan Syafruddin, selain itu hasil urinenya positif," jelasnya.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu mengamankan tiga orang pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin (37) dan Andi Baso Jaya (24).
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman (28).
Sehingga jumlah total berupa ekstasi sebanyak 39.000 butir. Diduga kuat ketiganya merupakan jaringan Internasional Filipina dan Malaysia. (KEK)
Baca Juga: Marak Penyalahgunaan Narkotika, PMI 'Sentil' Kinerja Polresta Cirebon
penyalahgunaan narkoba terdakwa kurir sabu 75 kg jaringan internasional dituntut mati
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024