CARITAU JAKARTA - Mengubah batasan usia yang dapat melamar menjadi PJLP (Penggunaan Jasa Lainnya Perorangan) menjadi dengan batas maksimal usia 56 tahun, dan tanpa disosialisasikan, Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang PJLP dikeluhkan warga.
Dengan kurangnya sosialisai, banyak warga yang batal melamar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50% pada Senin Besok, Pj Heru Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Diketahui Kepgub No. 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, Pj seharusnya tidak gegabah dalam menyusun Kepgub tersebut.
"Sesuai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ini bisa digugat ke PTUN jika masyarakat merasa dirugikan," katanya, Rabu (9/11/2022)
Menurut dia, jika Kepgub digugat, bisa menimbulkan preseden buruk bagi Presiden Joko Widodo sebagai orang yang mempercayakan posisi Pj gubernur DKI Jakarta kepada Heru. Apalagi karena setiap tiga bulan, kinerja Heru akan dievaluasi Mendagri.
Tak hanya itu, Amir juga khawatir kalau Kepgub yang diteken Heru itu dapat menjadi pintu masuk untuk terjadinya nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, karena poin ketiga dan perihal pada Kepgub itu menyatakan bahwa biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengendalian penggunaan PJLP sebagaimana dimaksudkan dalam diktum kesatu, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (DID)
Baca Juga: Hadiri Kick Off Jakarta Half Marathon 2023, Pj Heru Harapkan Jakarta Jadi Destinasi Wisata Olahraga
Sy sebagai merasa keberatan dgn pergub yg baru, sy mohon ada kebijakan tambah 1 thn kontrak kerja
Sy sebagai merasa keberatan dgn pergub yg baru, sy mohon ada kebijakan tambah 1 thn kontrak kerja
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...