CARITAU JAKARTA - Sejumlah mantan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyinggung pesangon dan jaminan hari tua usai terimbas kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usi kerja PJLP hingga 56 tahun.
Setidaknya, ada 3.100 petugas PJLP yang tidak bisa melanjutkan kontrak kerja akibat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP dengan pembatasan usia hingga 56 tahun.
“Tapi, pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup tanpa pesangon tanpa jaminan hari tua,” ujar salah satu mantan PJLP, Azwar Laware kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Sinergi Lintas Perangkat Daerah Pemprov DKI Tangani Warga Terdampak Kebakaran Manggarai
Kemarin, sejumlah mantan petugas PJLP mengadukan nasibnya ke DPRD DKI Jakarta. Namun, Azwar mengaku tidak ada konspirasi politik apapun atas pengaduan itu.
“Di sini, kami tidak ada perang kepentingan, kalau pun ada perang kepentingan seperti kita ini jangan sampai jadi korban. Jangan kita jadi korban yang kecil-kecil ini. Beliau kan janji kalau nanti jadi pemimpin di DKI ini, dia akan membela orang-orang kecil seperti kita, tapi buktinya apa? Semuanya pada bungkam,” katanya.
Pihaknya berharap, PJ Gubernur DKI Jakarta mau mengkaji ulang kebijakan itu sehingga kebijakan itu bisa diterapkan mulai tahun depan. Dia berharap, para mantan PJLP UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup itu kembali dipekerjakan hingga tahun depan agar memiliki kesiapan untuk berwiraswasta.
“Ya harapannya tolong lah kalau mau dikaji ulang kembali Kepgub 1095 pak Pj Gubernur, dikembalikan dulu kita bekerja dulu. Itu kajian kapan mau selesainya, kapan dimulainya, itu tidak ada harapan buat kami. Harapan kami bisa kembali bekerja lagi. Hanya itu yang bisa kami sampaikan, terima kasih banyak atas perhatian dan kerja samanya,” tegasnya.
Terpisah, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah mengecek ke lapangan terkait kondisi PJLP yang terimbas kebijakan itu. Menurutnya, sebagian besar petugas PJLP baik-baik saja menjalankan tugas dengan normal.
“Saya cek, tadi kan saya ke penjaringan, ke beberapa ini, PJLP normal-normal saja. Mungkin ada satu-dua di Kelurahan, ya wajar. Tapi tadi saya sudah perintahkan untuk difasilitasi,” kata Heru. (DID)
Baca Juga: Pj Heru Pastikan Evakuasi Penyintas Bencana Kebakaran di Manggarai Berjalan Lancar
pjlp badan air pj gubernur aturan pembatasan usia pemprov dki jakarta pjlp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...