CARITAU JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat bicara terkait permintaan maaf yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan publik terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Gatot memandang, sikap Jokowi tidak bisa menghapus permasalahan HAM masa lalu yang terjadi sejak tahun 1961 hingga hari ini.
Baca Juga: Kunjungi Pasar Senen, Jokowi Puji Pengaturan Arus Mudik Lebaran
“Sekarang meminta maaf, siapa alat negara? Ini hanya bisa dilakukan oleh ABRI,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk 'Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah' melalui kanal Youtube FNN, Kamis (19/1/2023.
Dirinya menilai, Jokowi tengah mengarahkan persoalan HAM kepada pihak terkait dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Pelanggaran HAM bukan PKI bukan pula umat Islam. Arahnya adalah ABRI (TNI Polri). Ini akan lumpuh," ujarnya.
“ABRI akan dikucilkan dalam percaturan internasional. Anak-anak sekarang sampai usia 43 (tahun) buta sejarah,” demikian Gatot menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah sudah melaksanakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pernyataan maaf disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim PPHAM pada Rabu (11/1/2023) pekan lalu.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi.
Ada 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud Jokowi, yakni peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989); peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998).
Kemudian, kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003).
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi. (DID)
Baca Juga: Anies Kritik IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Presiden Jokowi: Justru Kebalikannya
presiden jokowi sampaikan permintaan maaf kasus pelanggatan ham gatot nurmantyo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...