CARITAU JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo turut menanggapi penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menjelaskan, semua orang mesti mendapat perlakuan sama di mata hukum.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Firli Bahuri Tersangka: Hormati Semua Proses Hukum
"Ya semua sama di mata hukum. Itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ucap Jokowi kepada sejumlah awak media setelah menghadiri HUT ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi senilai 1 Miliar Rupiah pada 5 September 2022.
Setelah sejumlah drama dan tarik ulur dari kedua belah pihak, Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah empat bulan lamanya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kendati demikian,Jokowi tidak berkomentar banyak perihal penangkapan Lukas Enembe. Ia meyakini KPK pasti telah memiliki bukti kuat hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta barang bukti yang ada, itu pasti," papar Jokowi.
KPK Tangkap Lukas Enembe
Dikabarkan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK pada hari ini. Selasa (10/1/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua, kemudian setelahnya Gubernur Papua tersebut segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan itu terjadi pada pukul 12.27 WIT (sekitar 10.27 WIB), dimana Tim KPK bersama aparat penegak hukum (APH) di Papua melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lukas di daerah Abepura, Papua.
"Selanjutnya saudara LE dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan menunggu evakuasi ke Jakarta segera atau paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan pesawat Trigana Air melalui Manado, Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta," Kata Ketua KPK, Firli Bahuri lewat keterangam tertulis, Selasa (10/1/2023).
Selaku Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada media di Mako Brimob Polda Papua.
Namun, Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," tandas Roy. (RMA)
Baca Juga: Strategi Jokowi Pertahankan Kekuasaan
jokowi penangkapan lukas enembe kpk semua sama di mata hukum
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...