CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal dikabulkannya banding oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan yang Prima layangkan soal verifikasi administrasi peserta pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Sekretaris Jenderal Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, jika pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukum untuk mempelajari perihal putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Selain itu, Dominggus mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan perihal putusan pembatalan putusan PN Jakpus itu dalam rangka untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Nusron Nilai Pernyataan Prabowo di Debat Capres Paling Disukai Masyarakat Indonesia
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang telah diajukan KPU RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono menetapkan bahwa upaya banding yang dilayangkan KPU mengenai putusan PN Jakpus diterima. Hakim juga memutuskan membatalkan putusan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu 2024.
Adapun keputusan tersebut dibacakan Hakim Sugeng dalam agenda sidang putusan banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/04/2023).
"Mengadili, menerima Permohonan Banding Pembanding atau Tergugat, (dan) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut," ungkap Sugeng.
Dalam keputusannya, Sugeng menyebut bahwa perkara yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus perihal dugaan kecurangan terkait pendataan administrasi data parpol tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa dalam perkara ini Peradilan Umum tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara kepemiluan.
“Maka hal yang dipermasalahkan oleh para Penggugat di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Oleh karena lembaga-lembaga yang diatur dalam UU Pemilu tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat dalam perkara a quo,” tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, gugatan perdata yang telah dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus itu sebelumnya telah dicermati oleh PT DKI Jakarta. Di dalam pokok perkara gugatan tersebut, lanjut Sugeng, menyebutkan terkait proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana telah tertulis didalam poin Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.
"Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Penggugat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024," tandas Sugeng. (GIB/IRN)
Baca Juga: Melenial Jakarta Apresiasi Langkah Pj Heru Wujudkan Pemilu Damai
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang kpu ri putusan banding pengadilan tinggi dki cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...