CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengkonfirmasi telah menerima permohonan pengajuan banding yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan terkait penundaan pemilu 2024.
Putusan tersebut buntut dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima atas tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Dissenting Opinion Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, setelah nanti dinyatakan lengkap, berkas banding yang telah dilayangkan KPU akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) untuk diproses dan juga diputuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.
Zulkifli menyebutkan, PN Jakpus memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengirim berkas ke PT setelah berkas banding yang dilayangkan KPU RI itu telah dinyatakan lengkap secara keseluruhan. Selain itu, berkas juga dapat dikirim lebih cepat dari 14 hari kerja jika dinyatakan lengkap setelah diterima.
"iya bisa 3 hari bisa 4 hari waktu kerja, jadi tergantung kelengkapannya," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
"Kalau itu upaya hukum, kalau pidana 7 hari, kalau perdata 14 hari. penerimaan berkas lebih cepat lagi tuh, yang penting lengkap," sambungnya.
Dirinya menjelaskan, sebelum menyerahkan berkas banding tersebut ke PT, pihak penggugat yakni Partai Prima juga diberikan kesempatan terlebih dahulu agar dapat menjawab memori banding yang telah disampaikan oleh KPU RI.
Kendati demikian, apabila nanti Partai Prima tidak menjawab memori banding KPU RI dengan rentan waktu paling lambat 14 hari kerja, maka pihaknya akan tetap mengirim berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi.
Menurut Zulkifli, berdasarkan peraturan yang termaktub di dalam undang-undang memori banding KPU tersebut tidak wajib untuk dijawab oleh Partai Prima.
"iya, dia jawab atau tidak menajwab, setelah lengkap, ya kita kirim. karena memori itu kan tidak wajib, di banding itu tidak wajib ada memorinya itu," imbuh Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, setelah berkas banding resmi diserahkan KPU RI berikut penyampaian memori banding dan jawaban penggugat (Partai Prima) maka nantinya berkas tersebut akan segera dikirim PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi, prosesnya begini. Setelah diajukan banding, itu ada memori yg mengemukakan apa alasannya kan. Itu disampaikan kepada pihak lawan yaitu Partai Prima. Lalu, dijawab oleh Partai Prima. Setelah lengkap lalu dikirim ke Pengadilan Tinggi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU resmi melayangkan memori banding atas putusan PN Jakpus perihal gugatan Partai Prima yang dikabulkan dan putusan mengenai penundaan seluruh proses tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna mengungkapkan, pihaknya telah resmi menyampaikan memori banding atas
putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi perihal perintah penundaan pemilu 2024.
Adapun surat memori banding tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Andi itu, telah diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT). Selain itu, KPU RI juga telah menerima surat tanda terima akte permohonan banding sebagai bukti pengajuan banding tersebut telah teregister.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan juga sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi kepada wartawan di Pengadilan Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dalam keteranganya, Andi menjelaskan, atas hal itu, KPU RI selaku pihak tergugat diketahui telah resmi melayangkan bukti-bukti dokumen yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus perihal putusan penundaan pemilu dengan harapan putusan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT).
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," tandas Andi. (GIB/DID)
Baca Juga: Pengawasan Pelipatan Suarat Suara Pemilu 2024
ajukan banding kpu putusan pn jakpus penundaan pemilu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...