CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik keras kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Anwar bahkan menyebut ada indikasi mentalitas penegak hukum di Indonesia telah rusak. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menyebut kasus ini seolah membuat masyarakat kian sulit mencari keadilan.
Baca Juga: KY: Jika Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan Dipecat Secara Tidak Hormat
"Padahal publik diminta menghormati keputusan hakim, namun dalam kasus ini justru hakim lah yang tidak berkeadilan. Keputusan yang dibuat untuk mengungkap suatu yang benar, justru membela yang bisa membayar," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Dewasa ini, klaim Anwar, banyak ditemukan keputusan hakim lainnya yang terkesan tak adil dan juga bertentangan dengan hati nurani.
"Persoalannya sekarang, bukannya masyarakat tidak mau menerima keputusan mereka, tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani," tandasnya.
Selain itu, Anwar juga menyinggung keputusan dan tindakan penegak hukum di Indonesa kerap menjadi pemicu bencana dan malapetaka. Bahkan, perilaku korup tersebut dinilai juga akan mempersulit para investor untuk penanaman modal di Indonesia.
Terakhir, Anwar berharap pemerintah dapat membenahi lagi benang kusut dalam praktik hukum, terutama sumber daya manusia yang cenderung korup agar hal serupa tak terulang.
"Maka perlu adanya pembenahan terhadap dunia hukum kita. Jangan tunda-tunda lagi, terutama menyangkut SDM penegak hukumnya," tutup dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, penetapan ini dilakukan pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Selain Sudrajad, sembilan tersangka lainnya diketahui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (RMA)
Baca Juga: Hakim Agung Terjaring OTT, MA: Kami akan Kooperatif
suap perkara di mahkamah agung hakim agung ma kena ott kpk majelis ulama indonesia kritik kasus suap perkara
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...