CARITAU JAKARTA – Pengacara sekaligus Pemilik Rumah Pancasila, Yossep Parera terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung, Rabu (22/9/2022).
Diketahui, Yossep Parera merupakan pengacara kondang yang kerap menghiasi beberapa media sosial (medsos) dan sering mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau pun konten-konten edukasi terkait pajak hingga razia polisi.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Suap Hakim Agung, MUI: Mentalitas Penegak Hukum di Indonesia Telah Rusak
Seiring waktu, di media sosial TikTok, nama Yossep Parera cukup dikenal. Konten edukasinya kepada penonton TikTok diterima baik.
Namun saat terkena OTT KPK, netizen di TikTok seakan tak menyangka hal itu bisa terjadi kepada Yossep Parera.
"ilmu dan edukasi abang ini sangat bermanfaat, ga usah dikaitkan dengan hal sifatnya pribadi, itu hal yg terpisah," kata akun @abdi_mania_7** di postingan Yossep Parera di akun @rumahpancasilaofficial.
"omongan dan tindakan berbeda hedeh," celoteh @br**zx.
"bang cara nyuapin orang gimana ya?," cuit akun @ᮮᮧᮄᮛᮥᮜ᮪.
Ditemui awak media pada Jumat (23/9/2022) dini hari, Yossep Parera mengaku menyerahkan uang kepada seseorang di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan sebuah perkara.
"Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia (penerima suap) Panitera atau bukan. Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami," katanya.
Yossep juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia juga berharap tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjeratnya.
Sebelumnya, Yossep ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan delapan orang lainnya.
Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Diketahui, penetapan ini dilakukan pasca OTT tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari. (KEK)
pengacara kena ott kpk ternyata seleb di tiktok begini reaksi netizen hakim agung ma kena ott kpk
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...