CARITAU JAKARTA - Mantan Komisoner Bawaslu Wahidah Suaib angkat bicara perihal langkah KPU yang tetap meloloskan data Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) meski tidak memenuhi syarat keterwakikan 30 persen perempuan pada setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Dirinya menilai, sikap KPU tersebut merupakan bentuk kebobrokan KPU periode ini.
Wahidah mengatakan, sikap KPU yang terkesan tak mengikuti amanat Undang-Undang lantaran tetap meloloskan data DCT Caleg meski tidak memenuhi syarat adalah bentuk tunduknya KPU terhadap Partai Politik peserta Pemilu 2024 dalam hal pencalonan Caleg DPR RI.
Sebab, menurutnya, yang aktif mengawal ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu itu mendapati kebijakan KPU tidak mendukung keterwakilan perempuan mencapai 30 persen.
"Kali ini KPU bukan hanya tidak tegas tapi sangat lembek, dan cenderung menjadi petugas partai menurut kami," ujar Wahidah usai mengikuti sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Disisi lain, dirinya mengaku sepakat atas sikap yang diambil Koalisi Keterwakilan Perempuan dimana saat ini telah mengambil langkah upaya hukum perihal permasalahan tersebut.
Menurut dia, langkah upaya hukum yang telah diambil Koalisi Keterwakilan perempuan merupakan bentuk keputusan tegas melawan bentuk mendiskedulitkan perempuan dalam dinamika kancah dunia perpolitikan nasional.
Disisi lain, Wahidah juga mengkritik peraturan PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur soal teknis penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan dengan pembulatan kebawah bukan ke atas.
Menurut Wahidah, PKPU itu telah bertentangan dengan aturan norma Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.
"KPU periode ini mestinya kan lebih mudah untuk mendorong partai politik memenuhi 30 persen itu. Tapi ternyata ada penurunan spirit komitmen keterwakilan 30 persen di KPU-nya," terang Wahidah.
Selain itu, ia juga turut membandingkan kebijakan pimpinan Komisoner KPU periode hari ini dengan periode sebelumnya. Ia menilai, KPU saat ini sangat berbeda dengan periode sebelum nya yang sangat mendukung syarat keterwakilan perempuan 30 persen.
Wahidah menambahkan, kebijakan pimpinan-pimpinan KPU saat ini ternyata cenderung tidak mendukung keterwakilan perempuan di arena pertarungan politik di setiap Dapil Caleh DPR RI periode Pemilu 2024.
"Telah 20 tahun berlaku ya, dan dulu itu kalimatnya 'memerhatikan' (keterwakilan perempuan dalam UU 12/2003 tentang Pemilu). Sekarang (UU 7/2017 tentang Pemilu) kalimatnya 'memuat', berarti lebih kuat," tandas Wahidah. (GIB/DID)
kpu keterwakilan perempuan dapil caleg perempuan pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...