CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menindak tegas Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang diduga melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan informasi yang diterima, KPU resmi menetapkan jadwal kegiatan kampanye pada 28 November 2023. Sementara itu, pada Jumat (3/11/2023), KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Kompak dengan Menkeu, Menteri PUPR Kenakan Baju Hitam ke TPS
Atas dasar itu, seluruh Caleg dan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan aktivitas yang mengandung unsur ajakan dan kampanye pasca penetapan DCT DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yakni mulai tanggal 04-27 November 2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau seluruh Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2024 agar menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas ajakan memilih dan kampanye sampai waktu yang telah resmi ditetapkan KPU RI yakni pada 28 November 2023.
Bagja menjelaskan, soal aktivitas yang telah dilarang paska penetapan DCT para Bacaleg. Adapun aktivitas yang dilarang lantaran dapat memunculkan unsur kampanye dan ajaka itu meliputi pertemuan warga dengan Bacaleg, penyebaran bahan kampanye ataupun atribut yang berkaitan dengan kampanye.
"Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai," ungkap Bagja dalam surat himbauan ke seluruh pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024 dikutip, Kamis (2/11/2023).
"Dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangaan," sambungnya.
Bagja menegaskan, seluruh Caleg dan Parpol peserta Pemilu 2024 juga dilarang melakukan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul, dan juga media sosial atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Selain itu, Bagja juga menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaraan yang dilakukan para Caleg ataupun Parpol dengan sanksi yang diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang telah mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan terkait kampanye sebelum dimulainya masakampanye, Bawaslu RI akan menindaklanjuti dugaan Ikhwal pelanggaran pemilu itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bagja.
Oleh karena itu, ia juga turut mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 agar tak melakukan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan juga kampanye selama masa tenang usai penetapan DCT DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota yakni pada tanggal 04 -27 November 2024.
"Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Erick Thohir Sebut BUMN Tetap Jalankan Program Kerja Meski sedang Pemilu
bawaslu kpu larangan kampanye penetapan dct jadwal kampanye pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...