CARITAU JAKARTA - Setelah melakukan proses pengkajian ulang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memutuskan lima Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, tak memenuhi syarat verifikasi adminitrasi menjadi calon peserta pemilu 2024.
Kelima partai tersebut adalah, Partai Republik, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Adapun keputusan tidak lolosnya kelima parpol itu tertuang di dalam surat pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani pada tanggal 18 November 2022 oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
Baca Juga: Jarak Kian Jauh, Prabowo-Gibran Berpotensi Unggul Satu Putaran
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa keputusan yang diambil KPU itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut sebagaimana dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pada sebelumnya telah mengabulkan gugatan kelima partai tersebut.
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (19/11/2022).
Sebagai informasi tambahan, dalam putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan kelima partai tersebut, majelis pemeriksa dalam sidang telah memerintahkan kepada KPU agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Selain itu, Majelis siang juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon dalam waktu selambat lambatnya 1x24 jam sebelum rangkaian dari pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Rahmat Bagja, Jumat (3/11/2022).
Keputusan itu kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dengan menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan hasil dari putusan sidang gugatan kelima partai tersebut.
Namun Hasyim mengatakan, bahwa lima partai tersebut nantinya juga harus melengkapi syarat-syarat adminitrasi yang telah ditetapkan, terutama terkait syarat adminitrasi yang membuat mereka dinyatakan tak lolos verifikasi.
"Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak," papar Hasyim. (GIBS)
Baca Juga: Dinkes DKI Siapkan Puskesmas dan RSUD Tangani Caleg Stres Gagal Pemilu
kpu ri penyelenggara pemilu uji verifikasi syarat administrasi tak lolos peserta pemilu parpol pemilu 2024
Tradisi Plegung Sapi di Klaten
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...