CARITAU JAKARTA - Imbas keputusan yang menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi adminitrasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024, Partai Swara Rakyat Indonesia alias Parsindo akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Parsindo menilai keputusan tersebut telah melanggar Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2022, dimana penyelenggara pemilu harus berpedoman pada prinsip jujur, adil, profesional dan berkepastian hukum.
Baca Juga: Tujuh PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Data DPT
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Umum Parsindo HM. Jusuf Rizal menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu.
"Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Jusuf Rizal kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Dalam hal keputusan KPU yang menyatakan Parsindo tidak memenuhi syarat itu, dirinya juga mengaku bakal merespon dan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaporkan tujuh komisioner KPU ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang nantinya akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuh Jusuf.
Tindakan pelaporan tersebut, menurut Jusuf, adalah bentuk dari kekecewaan partai Parsindo yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU berdasarkan surat keputusanya yang baru saja diputuskan pada Jumat 18 November 2022.
"Sebagaimana disampaikan, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor : 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022 tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dimana 5 (Lima) Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujarnya.
Diketahui Kelima Partai Politik yang dinyatakan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku) serta Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).
Oleh karena itu, pria yang merupakan penggiat anti korupsi itu menuturkan, saat ini Tim Hukum dari partai sedang menyiapkan materi gugatan dalam rangka merespon terkait keputusan KPU tersebut.
Dalam keteranganya, Jusuf mengaku pihaknya dipersulit disaat menjalankan proses perbaikan adminitrasi partai selama 1x24 jam. Berdasarkan kondisi itu, menurut Jusuf adalah satu penyebab partainya tidak maksimal dalam melakukan proses perbaikan verifikasi adminitrasi.
Selain itu, Jusuf menjelaskan, keputusan untuk menggugat KPU tersebut merupakan aspirasi dari para kader Parsindo di seluruh indonesia dalam hal mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai oleh negara triliunan rupiah.
"Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024. Selain itu, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Partai Parsindo Seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara trilyunan rupiah," pungkas Jusuf. (GIBS)
Baca Juga: Tak Permasalahkan Laporan TKN ke DKPP, Bawaslu Jakpus: Sah- Sah Saja
parsindo gugat kpu penyelenggara pemilu tak lolos verifikasi bawaslu pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...