CARITAU SURABAYA – Pemerintah Kota (oemkot) Surabaya Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) setempat menyegel unit di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang sudah tidak membayar biaya retribusi sewa.
‘Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni Rusun Gunung Anyar lima unit, dan di Rusun Keputih satu unit,” kata Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (27/2/2024).
Bagus Tirta menjelaskan, saat penyegelan turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT serta ketua Paguyuban setempat guna melihat kondisi unit, termasuk ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun.
"Sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju," katanya.
Bagus menjelaskan, penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor: 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Sebelum disegel, DPRKPP bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, namun tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
"Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan," katanya.
Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum mengatakan, sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya telah memanggil rusun.
"Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan," kata Adinda.
Karena itu, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan pengawasan kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya.
"Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tahu unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka," katanya.
Pihaknya berharap, dengan dilakukan penyegelan tersebut dapat memberi efek jera kepada penghuni rusun agar selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
"Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami, agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga Kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan, dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrean," katanya. (HAP)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024