CARITAU JAKARTA - Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyoroti soal aturan mengenai batasan tentang sosialisasi dan kampanye di media sosial yang akan diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alwan mengkritik KPU dan Bawaslu agar dapat mengakomodir aturan khusus terkait batasan sosialisasi dan kampanye di media sosial, khususnya di platform TikTok.
Baca Juga: Wacana Koalisi Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud Sinyal Perlawanan
Hal itu harus dilakukan, lantaran menurut Alwan, dalam PKPU tentang sosialisasi sebelumnya tak diatur secara spesifik mengenai batasan terkait sosialisasi dan kampanye bagi Calon Legislatif (Caleg), Calon Walikota/Bupati, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024, khususnya di platform TikTok.
"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah tiktok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di tiktok, (sementara) tiktok tidak diatur di pkpu sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," kata Alwan, dalam diskusi yang digelar oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Diketahui KPU RI bersama Bawaslu telah usai membuat peraturan tentang metode sosialisasi dan kampanye pada media sosial meski belum resmi ditetapkan. Berdasarkan hal itu, Alwan menyayangkan pihak KPU dan Bawaslu lantaran aturan tersebut tidak lebih spesifik mengamati batasan penggunaan TikTok dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye di Pemilu 2024.
Disatu sisi, menurutnya, melihat track record penggunaan platform aplikasi yang ada di media sosial, Tiktok adalah salah satu platform yang memiliki pengikut dengan jumlah besar dan juga kemungkinan banyak digunakan pihak-pihak dalam rangka melakukan sosialisasi dan kampanye pada pemilu 2024.
"Padahal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat pkpu dan perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," terang dia.
"(Sementara) Tiktok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan, ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan" sambung Alwan.
Dalam kesempatanya, Alwan meyakini, kedepan para Paslon akan menggunakan media sosial platform TikTok untuk melakukan sosialisasi dan kampanye pada pemilu 2024. Namun disatu sisi, dengan tidak diaturnya batasan sosialisasi dan kampanye di platform TikTok, maka berdampak akan menimbulkan persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.
"Saya yakin betul, (nanti) semua paslon akan menggunakan tiktok untuk lakukan kampanye ke depan," ucap Alwan.
"Pertanyaannya, kalau tidak diatur di pkpu, maka bisa saja kan tidak boleh. Sementara mengenai pendekatan hukum kita segala yang tidak diatur boleh, jadi masih jadi soal," tandas Alwan.
Diketahui, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afiffudin, menjelaskan soal aturan spesifik terkait batasan sosialisasi dan kampanye di berbagai platform media sosial. Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.
Dalam keteranganya, Afif kembali menegaskan bahwa aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar dia dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Dalam keteranganya, Afif mengungkapkan, saat ini KPU telah membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka melakukan pengawasan di media sosial terhadap akun-akun peserta pemilu 2024.
Afif menambahkan, lembaga-lembaga yang ikut bekerjasama dengan KPU RI itu yakni, Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketiga lembaga itu akan bertugas untuk belasan platform jejaring media sosial.
"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau gak salah 13 platform (yang diawasi)," tutup Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: 11 GOR Direhab, KPU DKI Kekurangan Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik Pemilu 2024
sosialisasi dan kampanye pemilu 2024 kpu platform tiktok media sosial
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...