CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bakal tetap melaksanakan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pemilu 2024 yang mengubah frasa Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017.
Diketahui sebelumnya MK telah mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsabiqirru. Putusan itu telah teregister dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Pemilu Damai Jadi Angin Segar Masuknya Investasi Rp1.650 Triliun
Dalam putusannya MK telah mengubah frasa soal syarat batas usia Capres dan Cawapres dengan membolehkan usia dibawah umur 40 tahun maju dengan catatan memiliki pengalaman ataupun sedang menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, dalam rangka melaksanakan penetapan Capres dan Cawapres KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan memegang teguh prinsip kepastian hukum.
Idham menerangkan, prinsip kepastian hukum tersebut telah dilaksanakan oleh KPU RI dengan melakukan rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dalam rangka merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No 19 tahun 2023.
"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan Presiden dan Sapres, KPU RI harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/puu-xxi/2023," ungkap Idham.
"KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada 31 Oktober 2023 dan sudah mengundangkan perubahan PKPU nomor 19/2023 khususnya berkenaan pasal 13 ayat 1 huruf q," sambungnya.
Idham menegaskan, sebagai pelaksana proses penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024 KPU RI pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang telah berlaku termasuk putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres.
Oleh karena itu, Idham menambahkan, bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas dalam rangka untuk mengomentari keputusan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah resmi mencopot adik ipar Presiden Jokowi sebagai Ketua MK.
"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI /2023 dan juga KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan MKMK," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Hensat Tanggapi Debat Cawapres: Cak Imin dan Mahfud Md Tampil Bagus, Gibran Penuh Gimimck
kpu jalani putusan mk batas usia capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024 capres cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...