CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan perpanjangan masa waktu perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun kebijakan memperpanjang masa waktu perbaikan dokumen Bacaleg tersebut tak diatur seperti yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tanggapi Laporan Agus Raharjo, Bawaslu: Jika Terbukti Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan menetapkan masa waktu perbaikan dokumen Bacaleg yang semula berakhir pada Minggu (09/7/2023) diperpanjang hingga Minggu (16/7/2023).
Menurut Hasyim, keputusan memperpanjang masa waktu dokumen Bacaleg itu dilakukan dalam rangka untuk memperbaiki dokumen adminitrasi yang belum lengkap atau belum benar.
Surat keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen Bacaleg tersebut tertulis dalam surat putusan Dinas yang ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari pada 10 Juli 2024. Adapun surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota.
"(Memerintahkan) membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta Pemilu serta juga memberikan status pengembalian di Silon sampai tanggal 16 Juli 2023," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/7/2023).
Dirinya menuturkan, selain mengeluarkan surat perbaikan yang ditujukan kepada jajaran KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.
Hasyim menerangkan, adapun landasan hukum yang dipakai oleh KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023.
Pada pasal itu, lanjut Hasyim, tertulis bahwa KPU RI dapat memberikan kesempatan Parpol memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kendati demikian, dalam beleid itu ditegaskan bahwa masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang TMS harus dilakukan Parpol dalam masa rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sementara baleid yang termaktub didalam Pasal 62 PKPU tersebut berbanding terbalik pada dua Surat Dinas yang telah dikeluarkan Hasyim. Pada dua Surat Dinas itu, KPU membolehkan Parpol mengganti dokumen persyaratan Bacaleg yang TMS tanpa mengganti Bacaleg hingga 16 Juli 2023.
"Memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian Bakal Calon pada masa pembukaan kembali fitur," kata Hasyim.
"Mengingatkan Partai Politik Peserta Pemilu untuk melakuka pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen," tandasnya menambahkan. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Telusuri Temuan Soal Surat Suara Tercoblos di Jeddah
bawaslu perpajangan perbaikan berkas bacaleg pileg 2024 pilpres 2024
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...