CARITAU JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023) bersama beberapa pejabat lainnya di Balai Agung.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah berharap dengan pelantikan Sekda DKI, roda organisasi Pemprov DKI Jakarta bisa berjalan normal lagi seperti tugas pokok dan fungsi Sekda dalam penataan aparatur, pengelolaan keuangan dan aset.
Baca Juga: Sepeda Motor Mendominasi Kemacetan Jakarta
Amir menyatakan sudah saatnya PJ Gubernur Heru Budi melaksanakan penataan birokrasi dan pelaksanaan APBD 2023.
âPJ Gubernur Heru harus segera melaksanakan pembenahan birokrasi guna mengefektifkan Pergub No 57 Tahun 2022 untuk mendukung realisasi pengelolaan APBD 2023 secara transparan dan akuntabel,â ungkap Amir.
Terutama, Amir melanjutkan, yang berkaitan dengan anggaran untuk keperluan-keperluan pengadaan barang dan jasa.
Proses pengadaan barang dan jasa bisa berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka PJ Gubernur perlu memberi petunjuk kepada para kepala SKPD untuk tidak terjebak oleh berbagai intervensi baik dari luar maupun dari dalam.
Masih kata Amir, Soal dugaan intervensi legislatif terhadap para kepala SKPD yang marak belakangan ini bukan hanya isu. "Bersamaan dengan tahun politik, intervensi makin kuat dan menyeluruh," ujar Amir.
Sebagaimana diberitakan, ada dugaan Pimpinan Komisi D DPRD DKI mengintervensi mitra eksekutif untuk menyerahkan pengerjaan proyek-proyek yang ada di masing-masing SKPD.
Ternyata, dugaan intervensi tidak hanya dari SKPD mitra Komisi D, tapi semua komisi melakukan hal serupa.
"Untuk itu, PJ Heru Budi harus tegas kepada para pejabat agar tidak memberikan peluang intervensi anggota legislatif agar para pejabat terhindar dari dugaan korupsi sebagai terjadi dalam kasus pengadaan tanah Munjul dan Pulo Gebang. Belum yang lainnya,â pesan Amir.
Dugaan intervensi, Amir menandaskan, ini dilakukan anggota legislatif karena membutuhkan banyak biaya politik dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif pada 2024 mendatang. (DID)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Indonesia Senin 27 Maret, Hujan Nggak Ya?
tahun politik intervensi legislatif dprd dki sekda dki pemprov dki jakarta
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...