CARITAU JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat memastikan proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 berjalan lancar dan objektif. Diakuinya, calon peserta didik yang sudah mendaftar PPDB 2023 sudah mencapai 109 ribu orang padahal baru satu jam dibuka pendaftarannya.
Baca Juga: Gladi Bersih Upacara Peringatan HUT RI Ke-79
"Alhamdulillah, tadi pagi saya sudah memantau proses PPDB dimulai pada jam 8 pagi jam 9 sudah ada 109000 pendaftar Alhamdulillah sistem PPDB Jakarta berjalan dengan lancar," ujar Syaefuloh kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan layanan terbaik bagi seluruh warga Jakarta. Sehingga, tegasnya, pelaksanaan PPDB 2023 ini memenuhi prinsip objektif, transparan dan akuntabel.
"Kita pastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang TK SD SMP SMA maupun SMK," katanya.
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 DKI Jakarta tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hari ini, Senin (12/6/2023).
"Hallo #sahabatdisdik. Hari ini merupakan pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2023 bagi jenjang SD, SMP, SMA dan SMK pada webiste ppdb.jakarta.go.id. Jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga/kerabat/teman mu yang membutuhkan ya!," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resmi @ppdbdki1, Senin (12/6/2023
Dalam unggahannya, pendaftaran PPDB terbagi dalam beberapa jalur. Jenjang SD terdapat 3 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Untuk jalur afirmasi, dikhususkan bagi anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, serta bagi anak penyandang disabilitas.
Adapun syarat yang dibutukan untuk mendaftar pada jenjang SD antara lain, berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Sama halnya dengan jenjang SD, jenjang SMP memiliki 3 jalur hanya saja tidak ada jalur zonasi, melainkan jalur prestasi akademik dan non akademik.
Bagi peserta yang akan mendaftar jenjang SMP perlu memenuhi syarat antara lain berusia paling tinggi 15 thn pada tgl 1 Juli 2023, lulus SD atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK, memiliki 3 jalur yang sama seperti SMP, namun terdapat penambahan satu jalur yakni PPDB Bersama Tahap 1.
Syarat yang diperlukan untuk mendaftar jenjang SMA antara lain berusia paling tinggi 21 thn pada tgl 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022).
Sementara untuk SMK berusia paling tinggi 21 thn tgl 1 Juli 2023, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, tercatat dalam KK (1 Juni 2022). Khusus untuk calon peserta didik baru (CPDB) disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih. (DID)
Baca Juga: Libur Nyepi, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
pembukaan ppdb pendaftaran siswa baru dki jakarta dinas pendidikan pemprov dki
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...