CARITAU JAKARTA - Sebanyak 30 petugas gabungan dari PPSU, Satpol PP, Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut) Jakarta Pusat didukung aparat TNI dan Kepolisian, Kamis (24/4/2024), melakukan penertiban dan pembersihan Taman Jalur Hijau Jati Pinggir, Jalan Petamburan, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang.
Lurah Petamburan, Rian Hermanu mengatakan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan menindaklanjuti aduan warga karena taman selebar sekitar tiga meter dengan panjang 1.000 meter ini, beberapa titiknya dijadikan lokasi penimbunan barang rongsokan dan kandang ayam.
"Memang ada oknum warga yang memanfaatkan untuk menempatkan barang rongsok dan kandang unggas. Seharusnya tidak boleh," katanya.
Ditegaskan Rian, pemanfaatan lahan taman itu melanggar Perda DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain mengakibatkan lingkungan jadi kumuh, okupasi lahan yang dilakukan oknum warga juga menggangu fungsi RTH sebagai sarana interaksi sosial publik.
Ke depan, Rian mengaku akan berkordinasi dan meminta jajaran RW setempat untuk mengedukasi warga agar tidak mengokupasi lahan jalur hijau di bantaran Kanal Banjir Barat (KBB) yang bersentuhan dengan RW 01, 03, 04 dan RW 09 Kelurahan Petamburan.
"Mengenai kerusakan fasilitas, kita akan koordinasikan dengan OPD terkait untuk melakukan perbaikan," tegasnya.
Pengurus RW 04 Kelurahan Petamburan, Agus Supandi mengapresiasi aksi penertiban yang diinisiasi pihak kelurahan. Diakuinya, selama ini jajaran pengurus RW telah sering mengimbau dan mengajak warga untuk menjaga kebersihan namun tidak semua mengikuti.
"Pembersihan ini membuat kawasan jadi lebih indah," tandasnya. (DID)
penertiban ppsu penimbunan barang rongsok pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...