CARITAU JAKARTA – PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) melalui kuasa hukumnya melayangkan surat teguran (somasi ) kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekda Malinau Ernes Silvanus buntut dari pengusiran paksa pesawat Susi Air pekan lalu dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut bertanggung jawab atas persoalan pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robbert Atty Bessing, Malinau Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pesawat Smart Air Ditembak oleh KKB di Homeyo Papua
"Visi Law Office sebagai kuasa hukum secara resmi mengirimkan somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau)," Kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Di dalam somasi itu tertulis agar pihak calon tergugat memenuhi tuntutan somasi mereka dalam waktu tiga hari, terhitung sejak disampaikan pada tanggal 7 Februari 2022.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata Donal Fariz.
Selain itu dalam keterangannya, pihak kuasa hukum Susi Air juga meminta sang Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau meminta maaf secara tertulis kepada PT Maskapai Susi Air.
"Meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Donal.
Menurut Donal tindakan pengusiran paksa pada pekan lalu yang melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.
"Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," ujarnya
Donal menduga, tindakan Pemkab Malinau mengerahkan sejumlah petugas Satpol PP untuk mengusir paksa Pesawat Susi Air merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan dan melawan hukum.
"Pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi," tegas Donal.
Ia mengatakan pihaknya telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Ia menyayangkan tindakan Pemkab Malinau yang tetap mengerahkan sejumlah anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang menurutnya diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Lebih lanjut Donal menduga, Sejumlah Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandar udara.
"Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Alasan TNI Tak Lakukan Operasi Militer Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024