CARITAU JAKARTA - Pemerintah akan mengesahkan pemberian subsidi kendaraan listrik yang diberlakukan pada Maret 2023 pada hari ini, Senin (6/3/2023). Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1%. Pengumuman itu akan dilakukan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Naik Jadi 10 Juta Rupiah
"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023).
Dia bilang, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.
Tidak masuk dalam kategori yang mendapat subsisidi? Jangan khawatir, bagi yang mampu namun tidak ingin menambah kendaraan, anda bisa mengkonversi kendaraan yang anda miliki menjadi kendaraan listrik.
Saat ini, selain pemberian subsidi, pemerintah RI tengah menggencarkan aktivitas konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik, sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air yang tercantum pada Perpres 55/20219.
Khusus kendaraan roda dua, kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Proses konversi tersebut dapat dilakukan di bengkel motor konversi atau lembaga lain yang telah ditunjuk untuk melakukan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian.
Sebagai catatan, dalam Permenhub tersebut, untuk proses konversi kendaraan membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan.
Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik berdasarkan PM 65/2020:
1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).
2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.
3. Bukan untuk bisnis Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.
4. Uji ulang SUT dan SRUT Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.
Pada prosesnya, dihimpun dari berbagai sumber, butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini. Adapun bagian-bagian yang akan diuji fisik, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional. Jika masyarakat telah melewati proses tersebut, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji.
Setelah itu, bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.
Berikut adalah daftar bengkel konversi motor listrik resmi yang tersertifikasi telah dan telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub):
- Litbang ESDM: Jl. Pendidikan, Pengasihan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
- PT Braja Elektrik Motor: Jl. Keputih Tegal No. 28, Keputih, Sukolilo, Surabaya
- Elders Garage: Jl. Pangeran Antasari No. 36, Jakarta Selatan
- Juara Bike (Selis): Jl. Raya Serang Km 14,2, Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten
- Kampus ITS Surabaya
- PT Nagara Sains Konversi: Treasury Tower Lantai 7, District 8, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan
- PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
- PT Percik Daya Nusantara: Jl. Dewi Sri No.5, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
- Bintang Racing Team (BRT), PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
- Electric Wheel, PT Roda Elektrik Gemilang: Jl Antasura No 50, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali. (IRN)
Baca Juga: Pendaftaran Uji Coba KA Cepat Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Beserta Linknya
konversi motor listrik insentif motor listrik subsidi motor listrik syarat konversi motor listrik bengkel motor listrik kementerian perhubungan ev elektrifikasi nasional
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024