CARITAU MAKASSAR - Komunitas Solidaritas Perempuan Anging Mammiri menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Fly Over, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (1/5/2023).
Dalam aksinya, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Suryani mengatakan, 1 Mei bukan hanya sekedar perayaan.
Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Bagikan SIM Gratis buat Buruh
Tetapi harus dimaknai sebagai hari perjuangan buruh di seluruh dunia. Perempuan buruh di Indonesia, termasuk di Sulsel masih mengalami banyak persoalan seperti diskriminasi, pemenuhan hak-hak reproduksi, kekerasan di tempat kerja, korban trafficking hingga kematian di negara tujuan.
Menjelang Momentum Politik 2024, justru menjadi ruang transaksi dan konsolidasi antara politisi dan pengusaha, untuk mendapatkan kekuasaan dan memastikan keuntungan bagi bisnis melalui kebijakan, izin, hingga kekebalan hukum.
Di tengah kontestasi kepentingan politisi dan oligarki, kepentingan perempuan, termasuk buruh tidak menjadi substansi yang dibicarakan secara serius.
"Olehnya itu, saya mengajak masyarakat di Sulsel, untuk tidak pilih pemimpin yang tidak melindungi kepentingan perempuan buruh," tegasnya dalam orasi.
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri mencatat ada 6.000 PMI asal Sulsel menjadi korban deportasi massal selama masa pandemi covid-19 dari Malaysia ke Indonesia.
Selain itu, sejak tahun 2022 hingga April 2023, SP Anging Mammiri menangani sebanyak 8 kasus perempuan buruh migran yang menjadi korban traffcking (perdagangan orang).
"Dua di antaranya meninggal dunia dengan negara tujuan Abu Dhabi dan Arab Saudi. Data mengenai jumlah pekerja migran Indonesia khususnya perempuan, asal Sulawesi Selatan yang mengalami berbagai situasi penindasan dan ketidakadilan," katanya.
"Baik sejak pra pemberangkatan hingga pemulangan, telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi hak konstitusional perempuan buruh, tidak menjalankan Konvensi Migran 1990 dan konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi melalui UU No.7 tahun 1984," katanya.
Kata dia, krisis ekonomi global akibat kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan situasi krisis pandemi covid-19 turut memberi dampak berlapis pada kehidupan perempuan.
Penggusuran dan penghilangan sumber ekonomi dan pekerjaan perempuan, serta abai pada pemenuhan perlindungan perempuan buruh di berbagai sektor.
"Di Sulawesi selatan, perempuan nelayan kehilangan pekerjaan dilaut akibat kebijakan pembangunan Pelabuhan Makassar New Port yang mereklamasi laut di Makassar seluas 1.428 ha, sektor lain perempuan petani di Takalar kehilangan tanah sebagai sumber kehidupannya, akibat perusahaan gula skala besar milik negara," jelasnya.
Di tengah penggusuran dan pemiskinan yang tersistematis, perempuan terpaksa menjadi buruh migran yang diberi julukan oleh Negara “Pahlawan Devisa”.
Remitansi yang dihasilkan oleh Pekerja Migran Indonesia merupakan penghasilan terbesar kedua Pemerintah setelah Migas. sayangnya, berbagai situasi ketidakadilan yang dihadapi hingga saat ini belum menjadi perhatian yang prioritas untuk diselesaikan oleh Pemerintah.
Di Sektor lainnya perempuan buruh industri masih mengalami diskriminasi upah dan tidak terpenuhinya hak reproduksi, berupa; cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran, serta tidak adanya kondisi kerja yang layak bagi perempuan pekerja rumah tangga.
Dari berbagai permasalahan buruh dan krisis multi dimensi, pemerintah justru mengeluarkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sejak awal bermasalah, secara formil dan materiil.
"Berangkat dari gambaran situasi itu, SP Anging Mammiri bersama perempuan buruh migran, nelayan, petani mengajak rakyat di Sulsel untuk tidak memilih pemimpin yang tidak melindungi kepentingan perempuan buruh," jelasnya.
Adapun beberapa tuntuan SP Anging Mammiri:
1. Memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan buruh migran
2. Hentikan semua proyek pembangunan yang merampas ruang hidup perempuan.
3. Melibatkan perempuan buruh migran dalam pembahasan Ranperda TPPO Sulsel
4. Tidak melakukan segala bentuk penyiksaan dan kekejaman terhadap PMI yang di deportasi.
5. Segera mencabut Perpu Cipta Kerja
6. Melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
7. Segera merumuskan kebijakan yang melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Pekerja Migran Indonesia, khususnya Perempuan di Sulawesi Selatan
8. Henti kan PHK sepihak dan berikan upah layak bagi buruh perempuan. (KEK)
Baca Juga: KPU Diminta Stop Rekap Suara Nasional
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...