CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon kabar terkait wacana mekanisme sistem proposional tertutup atau pemilu tertutup yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dalam keteranganya, memastikan pemilu serentak yang akan diselenggarakan 2024 mendatang bakal kembali menerapkan sistem proposional terbuka alias pemilu terbuka.
Baca Juga: Perakitan Kotak Suara Pemilu 2024 di Ternate
Idham mengatakan, hal itu telah diatur didalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal tersebut, lanjut Idham, penyelenggaraan sistem pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proposional secara terbuka alias pemilu terbuka.
"Teks norma pasal 168 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 berbunyi: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proposional terbuka," jelas Idham kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Idham mengungkapkan, dalam hal melakukan proses penyelenggaraan Pemilu dan tahapanya, KPU RI bakal menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang termaktub didalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Idham, proses penyelenggaraan pemilu harus diselenggarakan sesuai dengan kepastian hukum yang berlaku. Hal itu merupakan prinsip dasar dalan menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kami harus melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Pasal 3 huruf d UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017," tutur Idham.
Idham menerangkan, terkait konteks prinsip berkepastian hukum dalam penyelengaraan Pemilu, KPU RI bakal mematuhi apapun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada proses sidang gugatan soal Pemilu terbuka yang saat ini masih berjalan.
Hal ini, lanjut Idham, sesuai dengan aturan yang termaktub didalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012. Ia menjelaskan pada aturan itu secara garis besar berbunyi putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat." Imbuh Idham.
Oleh karena itu, dirinya kembali menegaskan bahwa KP RI sejauh ini masih memastikan patuh dan tunduk terhadap aturan Undang-Undang yang berlaku khususnya patuh terhadap apapun yang nanti aka diputuskan oleh MK.
"Sampai saat ini Pasal 168 ayat 2 dalam UU Pemilu tidak/belum berubah atau tidak diubah. Sebagai penyelenggara Pemilu, norma yang berlaku wajib dilaksanakan. Melaksanakan UU Pemilu bersifat imperatif," tutur Idham.
"Apa pun yang akan menjadi materi amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," tandas Idham.
Diketahui sebelumnya, sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) telah sepakat menolak dengan tegas wacana proposional tertutup alias Pemilu tertutup pada kontestasi Pemilu 2024.
Deklarasi penolakan terhadap wacana Pemilu tertutup itu dinyatakan delapan Partai Politik (Parpol) dalam acara yang digelar di bilangan Jakarta Selatan, Minggu 8 Januari 2023.
Kedelapan partai yang benderanya terdapat dalam panggung acara itu adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Namun, soal kehadiran elite atau petinggi parpol, hanya Partai Gerindra yang tidak datang.
Dalam keteranganya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meminta kepada KPU RI tak usah terlibat dalam polemik isu wacana sistem pemilu tertutup itu dan tidak menyampaikan narasi-narasi tafsiran mengenai gugatan sistem pemilu yang kini tengah diajukan ke MK.
"NasDem berharap kepada KPU untuk konsisten melaksakan undang-undang. KPU jangan menafsir sesuatu yang belum ada landasannya. Hari ini pemilu kita sedang diuji, artinya KPU harus berpegang teguh kepada UU yang ada," kata Ali usai pernyataan sikap 8 parpol di Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari. (GIB)
Baca Juga: Usai Debat, Anies Baswedan: Biarkan Masyarakat Menilai
kpu ri sistem pemilu proporsional tertutup keputusan ma pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...