CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyoroti kegiatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang diduga melakukan pengerahan massa ribuan kepala desa (kades).
Kegiatan itu disinyalir diarahkan dalam rangka mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan duet Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakamubing Raka.
Adapun kabar pengarahan dukungan itu mencuat ke publik dalam sebuah acara dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran yang dilaksanakan pada Minggu (19/11/2023) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta.
Dalam kegiatan itu, muncul kabar dugaan adanya pengerahan masa yakni para (aparatur desa) yang diduga diarahkan untuk menghadiri acara tersebut meski tidak langsung diarahkan untuk mendukung Prabowo-Gibran di kontesasi Pilpres 2024.
Menyikapi hal itu, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai, kegiatan deklarasi APDESI itu apabila benar dimaksudkan untuk dukungan deklarasi kepada Prabowo-Gibran merupakan bentuk niat jahat untuk mengkhianati proses perjalanan kontesasi Pemilu di Indonesia.
Sebab, menurut Mita itu berdasarkan peraturan Kepala Desa harus bersikap netral dalam proses penyelenggaraan kontesasi Pemilu di Indonesia. Kabar soal adanya pengerahan masa dukungan kepada Prabowo-Gubran itu jelas ditengggarai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Prinsipnya deklarasi APDESI dalam mendukung salah satu calon peserta pemilu merupakan niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum yang mengatur bahwa kepala desa harus netral baik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ungkap Mita kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Dalam keteranganaya, Mita juga turut menyoroti sikap Bawaslu RI yang dinilai tidak berkutik pada peristiwa deklarasi ini padahal telah melanggar netralitas aparat. Mita menegaskan, selaku pihak penyelenggara Pemilu sejatinya Bawaslu harus bertindak cepat untuk menindaklanjuti kabar isu tersebut.
"Ini adalah bentuk penghinaan aparat desa terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta aparatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," terang Mita.
Selain dinilai sebagai bentuk penghinaan kepada aparat Desa, kegiatan APDESI itu juga berpotensi menghina aparatur pemerintahan lantaran tidak mampu menindak pelanggaran pemilu sesuai dengan amanat yang telah terkamtub didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan juga Undang-Undanh ASN nomor 5 tahun 2014.
"Jelas ini penghinaan kepada negara hukum juga berpotensi dilakukan oleh Bawaslu dan stakeholders yang diberikan amanat oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan aparat baik ASN, TNI dan Polri serta kepala desa dan perangkatnya untuk netral dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.
Mita menegaskan, sikap stakholder pemerintah an yang ditenggarai terkesan tidak menyelidiki peristiwa tersebut akan menimbulkan bentuk kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Sebab, menurut Mita, kegiatan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, Mita menambahkan, pihaknya mendesak Bawaslu RI dan seluruh stakholder pemerintahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap aturan netralitas Aparatur, harus segera menindaklanjuti kasus dugaan deklarasi dukungan APDESI terhadap Prabowo-Gibran di kontesasi Pilpres 2024.
"Jadi apabila tidak ditindaklanjuti atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada pilpres 2024, maka pada momen itulah pengkhianatan terhadap norma aturan negara hukum secara kolektif dilakukan oleh bangsa kita," ujarnya.
"Baik yang melanggar netralitasnya maupun oleh pihak yang tidak menegakkan aturan yang berlaku, atau bahkan terkesan tidak serius mempersoalkan fenomena tersebut," sambung Mita. (GIB/DID)
jppr pengerahan massa aparatur negara, kepala desa prabowo - gibran pilpres 2024 pemilu 2024 apdesi Prabowo Gibran
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...