CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar terbuka perihal dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun permintaan untuk membuka data DCS itu dilakukan buntut munculnya data Bacaleg eks napi koruptor yang lolos mendaftarkan diri mengikuti kontesasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Baca Juga: Mau Terima Kekalahan di Pilpres, Ini Sosok 'Gentleman' Menurut Jimly Asshiddiqie
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap, KPU RI dapat membuka akses DCS agar dapat melakukan tugas pengawasan secara melekat terhadap kegiatan penetapan DCS Bacaleg menjadi DPT pada November yang akan datang.
"Kami berharap KPU terbuka,” kata pria yang akrab disapa Bagja kepada wartawan dikutip, Kamis (31/8/2023).
Bagja menjelaskan, bahwa peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan bahwa mantan terpidana koruptor bisa mencalonkan diri sebagai Bacaleg apabila telah menjalani masa batasan waktu 5 tahun setelah menjalani hukumannya.
Ia menjelaskan, peraturan perihal batas waktu pencalonan Bacaleg eks terpidana kasus korupsi itu telah tertuang di keputusan MK pasal 240 ayat (1) huruf g. Dalam pasal itu, menurut Bagja telah mengatur secara spesifik mengenai eks koruptor yang ingin maju menjadi Bacaleg di kontestasi Pemilu 2024.
"Jadi Batasannya selesai 5 tahun itu setelah menjalani semua pidana, baik pidana percobaan dan lain-lain. Itu di batasan 5 tahun” jelas Bagja.
Berdasarkan hal itu, ia meminta KPU RI agar membuka secara menyeluruh perihal dokumen data Bacaleg yang diketahui sebagai eks napi koruptor agar dapat melihat masa batasan waktu sesuai dengan keputusan MK Pasal 210 tersebut.
"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan. Ada calon yang harusnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat)," katanya.
Bagja menambahkan, meminta KPU terbuka soal data dokumen Bacaleg eks napi koruptor, pihaknya juga memint kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi keputusan MK soal batasan waktu tenggang terpinada koruptor yang mencalonkan diri di Pileg 2024.
"Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," tutur Bagja.
"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa, putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU,” pungkas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Selesaikan Sengketa Agraria, Mahfud MD Sebut akan Bentuk Peradilan Ad Hoc Jika Terpilih
bawaslu kpu data caleg mantan napi korupsi akses silon pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...