CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsyi angkat bicara soal nasib penggunaan hak angket DPR RI pasca penetapan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Diketahui dalam penetapan hasil penghitungan perolehan suara itu, KPU RI resmi menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pemilu 2024.
Sebelumnya, wacana soal penggunaan hak angket itu bergulir imbas kabar adanya dugaan kecurangan pemilu.
Menyikapi hal itu, Aboe Bakar menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu dinamika yang berjalan mengenai dorongan wacana penggunaan hak angket DPR RI tersebut.
Ia menegaskan, apabila wacana itu terus berkembang dan bergulir di internal DPR, maka pihaknya akan maju mendukung penggunaan hak angket dalam mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam praktik penyelenggaraan Pilpres dan juga Pemilu 2024.
Hal itu lantaran menurutnya, jadi atau tidaknya penggunaan wacana hak angket akan ditentukan oleh jumlah suara dukungan dari anggota legislatif di parlemen.
"Ya kita liat aja perkembangan, kalau jumlahnya layak, kita ikut maju terus, kalau enggak ya sudah," ungkap Aboe, dikutip pada Kamis (21/3/2024).
Disisi lain, dirinya mengungkapkan penggunaan hak angkat di DPR RI dapat terlaksana tergantung posisi dukungan dari internal parlemen.
Okeh karena itu, Aboe mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan dari penggunaan wacana hak angket itu sebelum memutuskan mengambil langkah lebih jauh.
"Ya kita lihat aja perkembangan perjalanannya, masih panjang," ujarnya.
Disisi lain, Aboe juga menegaskan, sebagai peserta Pemilu 2024, PKS tetap menghormati keputusan KPU RI soal penetapan hasil Pilpres 2024.
Ia menuturkan, keputusan PKS menerima hasil perolehan suara tidak jauh berbeda dengan sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Meski begitu, Aboe menambahkan bahwa kubu pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin tidak menutup kemungkinan berupaya mengambil langkah untuk menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satu untuk menggambarkan ketidak puasan itu yang dijalur hukum dan itu legal. jadi enggak diterima itu urusan lain, diterima urusan lain," tandas Aboe. (GIB/DID)
pks aboe bakar al-habsy hak angket dpr ri kecurangan pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...