CARITAU JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan tak ada toleransi bagi kecurangan dalam Pemilu 2024. Hal itu dikatakan Anies saat menghadiri Rakornas Sentra Gakkumdu atau Penegakan Hukum Terpadu yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (27/11/2023).
Dalam acara tersebut Anies dan Gus Imin turut menandatangani fakta integritas dan komitmen Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat.
"Kami ingin pemilu yang berintegritas itu bukan hanya pada surat pernyataan yang ditandatangani, tapi juga berintegritas di lapangan dan kenyataan," kata Anies, Senin (27/11/2023).
Secara khusus Anies meminta Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana pemilu. Petinggi Bawaslu dan semua pihak yang terlibat dalam agenda pemilu harus lebih serius dalam mendisiplinkan jika ada bawahan melakukan pelanggaran.
"Menjaga pemilu itu bukan mengamankan suara partai, bukan mengamankan suara capres, tapi menjaga suara anak bangsa yang ingin menjaga negerinya,” ujar Anies.
Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Anies, perbincangan publik berisi keresahan potensi ketidakjujuran dan kecurangan pada penyelenggaraan pilpres dan pileg tahun depan.
"Ada penurunan kepercayaan dari masyarakat menjelang pemilu ini. Mari kita kembalikan kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemilu. Tentu saja dijawab dengan netralitas dan dijawab dg konsistensi sehingga kecurigaan yang berkembang di masyarakat bisa pupus," terangnya.
Capres yang diusung Nasdem, PKS, dan PKB itu juga meminta partisipasi masyarakat secara masif dalam semua tahapan pelaksanaan pemilu. Hak suara yang diberikan di TPS harus dikawal hingga penghitungan suara di level yang lebih tinggi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bantu mengawasi. Mari ikut memantau, mari menjadi saksi agar suara rakyat itu utuh dan apa yang menjadi aspirasi nantinya muncul dari pilpres,” papar Anies.
Menurut Anies, tanda-tanda dan potensi pelanggaran harus dicegah sedini mungkin. Pelanggaran sekecil apapun wajib ditindak tegas oleh Bawaslu dan instansi negara terkait.
"Sehingga pelanggaran tidak kemudian dianggap boleh. Kalau pelanggaran itu didiamkan maka itu akan dianggap boleh. Kalau penyimpangan itu dibiarkan walaupun kecil dia akan menyimpang lebih jauh lagi dan dianggap boleh. Itulah yang saya sampaikan, kalau kelihatan agak belok harus ditegur," tandasnya. (DID)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...