CARITAU JAKARTA - Pengamat politik yang juga aktivis senior, Sugiyanto, menilai, partai politik (Parpol) tersandera hasil survei tentang elektabilitas Capres 2024 yang melulu hanya memunculkan tiga nama pada posisi teratas.
Akibatnya, dalam mengambil keputusan, Parpol hanya berkutat pada tiga nama itu, tidak ada yang lain. Ketiganya adalah Probowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Baca Juga: Menlu AS Antony Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo
"Padahal dalam mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres, Parpol atau gabungan Parpol bisa mengabaikan hasil survei itu," kata Sugiyanto seperti dikutip dari akun facebook, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, parpol seharusnya mengontrol opini publik untuk menentukan Capres 2024, bukan sebaliknya; dikendalikan oleh opini yang terbentuk dari hasil survei.
“Inilah yang membuat Parpol-Parpol tersandera," ujar dia.
Pria yang akrab disapa SGY ini, lebih lanjut mengatakan, parpol tentunya ingin memenangkan Pilpres, sehingga untuk memenuhi ambisi itu, maka Capres dengan elektabilitas tertinggi menurut survei, itulah yang diusung, tanpa mengutamakan program-program Capres yang diusung.
“Bila demikian adanya, maka sebaiknya konstitusi, undang-undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah saja,” saran dia.
Aturan yang diusulkan untuk diubah di antaranya adalah peraturan yang menyatakan bahwa "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Peraturan ini diubah menjadi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil poling 3 nama teratas dari lembaga survei."
Akan tetapi dalam hal revisi atau perubahan aturan dianggap ribet-dan berbelit-belit, maka masih ada solusi lainnya, yakni buat aturan larangan. Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu.
Pada revisi aturan tersebut, tambahkan larangan lembaga-lembaga survey mengumumkan hasil poling elektabilitas capres. Tetapi untuk pemilu presiden atau pilpres 2024 sudah terlambat. Mungkin tepat diberlakukannpada pilpres 2029 akan datang.
"Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei memublikasikan hasil poling elektabilitas Capres atau Cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan Capres-Cawapres. Ok, cocok bukan?!" pungkasnya. (DID)
Baca Juga: KPU Libatkan Ratusan Perwakilan Negara Sahabat Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
parpol hasil survei elektabilitas capres capres 2024 pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...