CARITAU JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti perihal kegiatan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Adapun kegiatan penetapan DCT itu dilakukan mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta mengungkapkan, temuan soal permasalahan yang terjadi di sejumlah daerah jelang penetapan DCT yang bakal diumumkan pada awal Oktober mendatang.
Baca Juga: Dinkes DKI Siapkan Puskesmas dan RSUD Tangani Caleg Stres Gagal Pemilu
Ia mengatakan, permasalahan yang muncul jelang penetapan DCT itu yakni salah satunya mengenai temuan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditenggarai hilang akibat Partai Politik peserta Pemilu yang belum dapat memenuhi syarat keterwakilan 30% Bacaleg perempuan.
Kaka menuturkan, hal itu menjadi salah satu problem lantaran imbasnya seluruh Bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Politik peserta Pemilu itu tidak dapat ikut kegiatan pemilihan.
"(Masa penetapan) DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal Dapil yang hilang," ujar Kaka, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, dirinya juga mengurai perihal sejumlah masalah lain yang muncul jelang penetapan DCS yang nantinya akan disahkan KPU RI pada awal bulan mendatang.
Ia menjelaskan, masalah itu yakni masih banyak laporan terkait teknis upload Silon ditenggarai masih menjadi kendala para Bacaleg ataupun partai politik yang telah mengusungnya. Salah satunya mengenai kesalahan mengupload ijazah pada Silon KPU RI.
"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah. Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," urai Kaka.
"Maka ketika perempuannya hilang satu, dan tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, maka hilang lah satu Dapil. Ini banyak terjadi, dan akhirnya banyak yang belum selesai. Inilah yang menghambat DCT," lanjut Kaka.
Ia menambahkan, salah satu Dapil yang ditenggarai masih bermasalah itu yakni di wilayah Jawa Barat. Adapun masalah itu, lanjut Kaka, ditenggarai sudah masuk dalam wilayah sengketa Bawaslu namun diduga tak berjalan.
"Di Kabupaten Subang (Jawa Barat) saya lihat ada sidang sengketa, yang ternyata kolektif kolegial di KPU nya sendiri tidak terjadi," ungkap Kaka.
Berkaitan dengan hal itu, ia menambahkan bahwa sebagai penyelenggara pemilu KPU RI harus segera membuka permasalahan tersebut kepada publik atau Bawalu RI agar dapat segera di selesaikan dan dicarikan solusi selanjutnya.
"Ini kan gejala buruk ya. Jangankan terbuka ke pihak luar seperti Bawaslu, antar komisioner saja sudah tidak terbuka. Apakah ini kebijakan pusat, bahwa divisi divisi itu kompartemen?" ujarnya.
Diketahui berdasarkan (PKPU) 10/2023 tentang Pencalegan, kegiatan penetapan DCT per hari ini sudah mulai dilakukan pencermatan. Adapun sesuai jadwal yang ditetapkan, agenda tersebut akan dimulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Selain itu, KPU juga akan melaksanakan agenda penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023, setelahnya atau pada 4 November 2023 akan ditetapkan DCT Bacaleg 2024.
"Seperti kemarin ada sengketa di Jawa Barat. Ternyata divisi teknisnya hanya menanganinya sendiri. Sementara divisi-divisi lain tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi. Akhirnya dari sengketa menjadi pelanggaran. Ini kan serius ya," tandas Kaka. (GIB/DID)
Baca Juga: Libatkan Pemuda, Manfaatkan Teknologi untuk Majukan Pertanian, Andi Amar: Kenapa Tidak?
jelang penetapan dct daftar calon tetap kpu kipp pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...