CARITAU JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan berkas dokumen pasangan duet Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, sejumlah pihak menilai pencalonan putra sulung dari Presiden Jokowi, yaitu Gibran menjadi Cawapres Prabowo telah menimbulkan polemik. Sebab, langkah yang telah diambil KPU RI meloloskan berkas dokumen Gibran menjadi Cawapres diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KIPP Kaka Suminta memutuskan melayangkan laporan ke Bawaslu RI lantaran KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran adminitrasi soal kepemiluan.
Kaka menjelaskan, substansi laporan terkait dugaan pelanggaran adminitrasi itu dilayangkan lantaran KPU dalam rangka menggelar kegiatan pendaftaran Capres-Cawapres 2024 masih menggunakan PKPU No 19 bukan menindaklanjuti putusan MK Nomor 90-PUU-XXI/2023.
Kaka menerangkan, jika dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023, pencalonan Gibran sebagai Wakil dari Prabowo tidak sah lantaran belum dapat memenuhi syarat batas usia Capres-Cawapres yakni minimal 40 tahun.
"KPU menjalankan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 25 Oktober 2023 yaitu dengan menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Kaka saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dalam keteranganaya, Kaka menilai, pendaftaran Gibran menjadi Cawapres Prabowo tidaklah sah lantaran KPU RI tidak menindaklanjuti putusan MK Nomor soal batas usia Capres dan Cawapres.
Diketagui dalam putusanya MK merubah frasa pada Pasal 169 huruf q Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dari sebelumnya batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun menjadi di bawah 40 tahun dapat mencalonkan dir dengan catatan berpengalaman atau sedang menjabat Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu.
"Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, Kaka menduga bahwa KPU RI melanggar administrasi dalam proses ahenda tahapan pendaftaran Capres-Cawapres karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.
Kaka menambahkan, keputusan melaporkan KPU ke Bawaslu itu dilakukan dalam rangka untuk menguji kepastian hukum perihal aturan pencalonan Prabowo-Gibdan imbas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024.
"Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan psangan tersebut," katanya.
"Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?" tandas Kaka. (GIB/DID)
kipp berkas pencalonan prabowo-gibran dinilai cacat hukum pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...