CARITAU BANDA ACEH - Hakim ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh HM Yusuf (kanan) menerima berkas pergantian nama yang diajukan salah satu pemohon bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK pada sidang keliling di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/8/2023). Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan lima orang bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
banda aceh sidang keliling pergantian nama bacaleg pengadilan negeri pemilu 2024 calon legislatif
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...