CARITAU BANDA ACEH - Hakim ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh HM Yusuf (kanan) menerima berkas pergantian nama yang diajukan salah satu pemohon bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK pada sidang keliling di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/8/2023). Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan lima orang bacaleg yang ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti namanya pada Pemilu serentak 2024 mendatang. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
banda aceh sidang keliling pergantian nama bacaleg pengadilan negeri pemilu 2024 calon legislatif
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...
Monas Bakal Tampung 20 Ribu Penonton Nobar Timnas...