CARITAU SURABAYA - Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua kiri) memimpin sidang kode etik penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya, Jumat (11/8/2023). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023. Perkara ini diadukan oleh Ahmad. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir sebagai teradu.Teradu didalilkan menerima uang aliran korupsi kasus suap dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebesar Rp 150.000.000 untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024. (CARITAU - MUNZIR)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024