CARITAU JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (15/2/2022). Sejumlah nama calon kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pun kembali ramai diperbincangkan.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tutorang, penunjukkan Kepala Otorita IKN masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Jokowi, lantaran level jabatannya yang setingkat menteri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Makassar, Ini Agendanya Selama di Sulsel
"Masih menunggu keputusan Presiden, karena ini jabatan setingkat Menteri," kata Wendy, Jumat (18/2/2022).
Wendy mengungkapkan, selain keputusan itu merupakan hak prerogatif, Presiden Joko Widodo juga akan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai penunjukan Kepala IKN.
"Tentu Presiden akan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak mengenai Kepala IKN," ujar Wendy.
Meski demikian, Wendy tidak menampik sejumlah nama-nama calon kandidat Kepala IKN yang selama ini menjadi perbincangan publik bisa termasuk kriteria yang dipilih presiden.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja dipilih, tapi lagi-lagi ini hak prerogatif Presiden," tutur Wendy.
Berdasarkan UU No 03 Tahun 2022 Tentang IKN, Presiden Joko Widodo memiliki waktu paling lambat dua bulan untuk memilih Kepala Otorita dan Wakil otorita IKN setelah peraturan tersebut resmi diundang-undangkan.
Wendy mengungkapkan pemilihan kepala IKN dilakukan bersamaan dengan perumusan aturan turunan soal Otorita IKN Nusantara.
"Kalau enggak berbarengan, mungkin setelah Perpres Otorita terbit," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono. Ia mengatakan, kewenangan penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN berada di tangan Presiden.
"Beliau pasti akan menunjuk figur yang paling tepat untuk mengemban tugas sebagai Kepala Otorita IKN yang pertama," ujar Sidik, Jumat (18/2/2022).
Pengumuman Kepala Otorita IKN, kata Sidik, masih menunggu informasi dari Sekretariat Negara. Selain itu ia mengatakan, bentuk pemerintahan juga diatur di UU IKN dan aturan turunannya yang saat ini menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Terkait organisasi otorita merupakan salah satu peraturan turunan yang diamanahkan oleh UU IKN. Itu juga salah satu peraturan prioritas, yang harus selesai maksimal dua bulan setelah UU diundangkan," ucap Sidik.
Sudah di Kantong Presiden
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah mengantongi nama Kepala Otorita yang akan memimpin IKN baru.
"Kepala Otorita IKN Nusantara namanya sudah disaku Presiden Joko Widodo," ucap Luqman dilansir dari detik.com, Jumat (18/2/2022).
Lukman mengatakan, Presiden Joko Widodo saat ini sangat fokus dalam mempersiapkan pembangunan IKN Nusantara.
Ia mengungkapkan, terkait pemilihan Kepala Otorita IKN, tinggal menunggu hari yang tepat untuk nama tersebut diumumkan oleh presiden.
"Setahu saya, Presiden Jokowi sangat fokus agenda pembangunan IKN Nusantara termasuk mempersiapkan figur yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita. Kapan diumumkan, saya kira Presiden Jokowi sedang menunggu hari baik," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Jokowi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...