CARITAU JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyesalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, kedua terdakwa memiliki otoritas dan tanggung jawab atas tragedi tersebut.
Fickar menilai, pihak yang harus dimintai tanggung jawab pidana mengenai peristiwa itu adalah pihak yang memiliki otoritas tanggung jawab terkait keamanan saat kegiatan pertandingan sepak bola antara Arema Malang vs Persebaya Surabaya itu digelar.
Baca Juga: Kondisi Lapangan Sepak Bola Stadion Kanjuruhan
"Nomor satu adalah penanggung jawab keamanan ditempat atau dikota itu. Dia sangat bertanggung jawab. Karena harusnya kejadian itu bisa diprediksi sejak awal, sehingga ketika mempersiapkan pengamanan dia seharusnya sudah siap," kata Abdul Fickar kepada Caritau.com, Jumat (17/3/2022).
Diketahui dua terdakwa yang divonis bebas itu berpangkat perwira menengah kepolisian yang memiliki jabatan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Kedua terdakwa itu diketahui masuk dalam struktur aparat keamanan tingkat kota dibawah naungan Polres Malang yang sejatinya dipimpin oleh Kapolres Malang
Uniknya, dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Surabaya menyebut meninggalnya ratusan supporter Arema disebabkan kondisi angin.
Berdasarkan hal itu, menurut Abdul Fickar, maka secara otomatis pelaksana tugas keamanan yang berjaga saat pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya Surabaya seharusnya tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Hal itu lantaran, menurutnya, para petugas pelaksana keamanan yang berjaga
dilapangan tidak memiliki kewenangan terhadap penambahan personil ataupun perintah untuk menembak gas air mata ke arah penonton.
"Pelaksana ini tidak memiliki kewenangan untuk menambah pasukan, maka sebenarnya dia lepas (dari jeratan hukum). Meskipun dilapangan dia yang bertanggung jawab. Karena dalam level kebijakannya ada pejabat lainnya yang lebih tinggi yang bisa menentukan itu," imbuh dia.
Abdul Fickar menambahkan, seharusnya dalam proses tahapan penyelidikan para pejabat yang memiliki tanggung jawab terhadap persiapan pengamanan terkait laga tersebut juga turut diselidiki dan ditindaklanjuti.
Sebab, menurut Abdul Fickar para pelaksana tugas atau para petugas kepolisian yang berjaga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur seberapa banyak personil yang diturunkan dan seberapa senjata yang diterjunkan.
"Mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan diturunkan dalam situasi seperti itu dan berapa banyak senjata untuk mengatakan situasi itu. Mereka tidak punya, tanggung jawabnya ada di pejabat yang memiliki kewenangan itu," tandas Abdul Fickar. (GIB/DID)
Baca Juga: Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
tragedi kanjuruhan vonis pn surabaya diputus bebas dua terdakwa
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...