CARITAU SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menyatakan tragedi Kanjuruhan di Malang merupakan pelanggaran biasa, bukan pelanggaran HAM berat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Mahfud Mundur dari Menkopolhukam?
Mahfud menegaskan meski kasus Kanjuruhan menewaskan 135 korban, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat, meskipun mungkin terjadi kesengajaan.
Menurut Mahfud suatu pelanggaran HAM dikatakan berat apabila pelanggan tersebut melibatkan negara yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Sementara, tragedi Kanjuruhan tidak dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
"Itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat. Adapun kalau korbannya ringan hanya dua orang kalau dia direncanakan apalagi ada unsur politik itu lah pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Yang bisa menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM. Dalam tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyebut, tragedi itu hanya tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan.
"Menurut Komnas HAM itu adalah tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.
Sehingga dalam hal ini, kasus Kanjuruhan hanya diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan khusus untuk pelanggan HAM berat
Mahfud melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran HAM biasa dalam kasus tersebut. Meski begitu, Mahfud tidak dapat memastikan karena alasan proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.
Lima tersangka dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan satu tersangka lainnya, mantan dirut PT LIB Hadian Lukita berkas perkaranya belum dinyatakan sempurna dan dikembalikan lagi kepada penyidik polisi. Bahkan, karena masa penahanan yang sudah habis, maka sesuai KUHAP, tersangka dikeluarkan dari tahanan meski kasusnya masih berjalan.(HAP)
Baca Juga: Slank Resmi Nyatakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...