CARITAU JAKARTA - Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera merampungkan aturan soal sosialisasi peserta pemilu diluar jadwal kampanye.
Aji menilai, bahwa pelaksanaan aturan terkait sosialisasi pemilu masih banyak permasalahan. Atas dasar itu, Aji meminta ketiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar dapat membangun kerjasama membuat aturan teknis mengenai sosialisasi sebelum massa kampanye.
Hal itu harus dilakukan, lantaran menurut Aji, saat ini para peserta pemilu baik individu selaku Bakal Calon Presiden, Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Legislatif sudah ramai melakukan sosialisasi pertemuan secara terbuka didepan publik. Disatu sisi, Aji melihat fenomena tersebut tidak ditanggapi dengan serius baik itu oleh KPU maupun Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Kawal Penertiban Alat Peraga Kampanye di Bandung
“KPU harus mengeluarkan PKPU baru, untuk menjawab permasalahan ketentuan kampanye pendidikan pemilih bagi internal parpol maupun masyarakat,” ujar Aji dalam diskusi bertajuk 'Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024', di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
Selain KPU RI, Aji selaku pemerhati pemilu juga turut meminta Bawaslu agar tetap konsisten dan komitmen melakukan kerja-kerja profesional dalam mengawasi setiap pelanggaran pemilu yang termaktub didalam Undang-Undang yang berlaku.
“Bawaslu diharapkan memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai ketentuan, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar seperti memasang baliho di mana-mana,” katanya.
Disisi lain, Aji melihat, peran pengawasan terkait pelanggaran pemilu tidak cukup dilakukan KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, Aji melihat bahwa peranan Pemda dalam mendisiplinkan sejumlah pihak yang diduga melanggar aturan sosialisasi dan kampanye juga menjadi hal penting dalam menertibkan atura yang berlaku.
“Pemda juga jangan sampai (nanti) memberikan kekuasaan yang lebih kepada mereka yang memasang baliho,” tuturnya.
“Peserta pemilu harus mematuhi ketentuan dalam hal sosialisasasi dan pendidikan pemilih sesuai PKPU,” tandas Aji. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU DKI Jemput Bola Buka Layanan Pindah Memilih di CFD
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG