CARITAU JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, mencurigai adanya dugaan motif terselubung dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengungkap dugaan transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Benny menduga adanya motif politik kepentingan Mahfud MD itu karena Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dinilai tak mampu menjelaskan lebih lanjut terkait motif dirinya memberikan beberapa kali pernyataan terkait transaksi Rp349 triliun tersebut.
Selain itu, Benny juga menyoroti argumen Mahfud yang menyebut data yang dipaparkan di depan peserta rapat adalah ‘spekulasi’ dirinya dari informasi yang diterimanya melalui pihak intelijen.
Benny menilai, pernyataan spekulasi tersebut yang membuat dirinya menduga bahwa ada dugaan motif politik Mahfud dibalik laporan mengenai dugaan kejanggalan transaksi Rp 349 triliun itu.
"Sudah jangan-jangan, sampai ada yang nanti mengatakan, jangan-jangan ini panggung untuk presiden atau calon presiden," ucap Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Menkopolhukam yang digelar di gedung DPR RI, Rabu (29/03/2023).
Berdasarkan hal itu, Benny meminta Mahfud agar menjelaskan dan membuka selebar-lebarnya kabar terkait dugaan transaksi janggal yang menyeret Kemenkeu itu.
"Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan tersebut, supaya tidak menjadi pertanyaan atau spekulasi atau analisis analisa di publik. Spekulasi itu sangat jelek, saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh pak Mahfud," ujar Benny.
"Sehingga secara terbuka saya akan mengatakan apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini secara lengkap maka saya akan menengahi bahwa pak Mahfud punya motif politik, sekali lagi apabila tidak ada penjelasan terbuka soal ini, jadi bukan judgement yang sifatnya final," sambung Benny.
Benny menuturkan, sebagai pejabat publik, seharusnya Mahfud mentaati peraturan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Karena, didalam aturan itu sudah jelas didefinisikan jika seorang pejabat harus menyampaikan informasi perihal isu yang sudah matang atau sudah digodok terlebih dulu.
"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu undang-undang KIP yang telah memerintahkan," imbuh Benny.
Benny juga turut menyindir Mahfud MD yang disebutnya memiliki motif politik lain dalam kasus ini. Benny menduga, melalui kasus dugaan transaksi janggal itu dijadikan Mahfud sebagai arena panggung politik untuk menarik simpatik masyarakat agar dapat meraup suara dalam mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
"Bapak kan bukan pengamat politik, saya itu bertanya pak Mahfud ini pengamat politik seperti apa? Macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Mahfud, interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan itu macam-macam," tutur Benny.
"Jadi pak kalau bisa kita selesaikan juga secara publik tidak boleh ada yang dituduh-tutupi ini momentum yang paling pas kalau mau lakukan itu tapi jangan kemana-mana jangan singgung yang lain," tandas Benny. (GIB/IRN)
mahfud md menkopolhukam rapat dengar endapat transaksi mencurigakan kemenkeu anggota dpr benny k harman
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024