CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri menegaskan, bakal melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra. Dito tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal yang belum lama ini ditemukan di rumah pribadinya di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Diketahui, Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali yakni pada Senin (03/04/2023) dan Kamis (06/04/2023) lalu, terkait penemuan senjata api di rumahnya. Namun yang bersangkutan mangkir.
Atas dasar itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bakal melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra.
Baca Juga: Bareskrim Bekuk Seorang Residivis yang Edarkan 10 Ribu Butir Ekstasi di Jakut
Menurut Djuhandani pihaknya ingin meminta keterangan Dito perihal senjata api miliknya yang disebut-sebut sebagai senjata api ilegal.
Djuhandani menyebutkan bahwa Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Kendati demikian, ia meyakini Dito tidak kabur melainkan hanya bersembunyi dari pemanggilan.
"Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi," kata Djuhandani, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Djuhandani juga menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke pihak Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.
Hal itu dilakukan lantaran, pihak kepolisian saat ini membutuhkan keterangan Dito untuk mendalami lebih jauh perihal senjata api ilegal yang dimilikinya.
"Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK," terang Djuhandani.
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
Djuhandani mengunhkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api tersebut. Penyelidikan dilakukan, lanjut Djuhandani yakni berdasarkan laporan polisi yang telah teregister dengan Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," tandas Djuhandani. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...