CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Dirinya mengatakan, proses hukum Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Wajah Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
Hal itu dikatakan Zulpan sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yang membantah jika kliennya terlibat peredaran narkoba.
Zulpan menegaskan, penyidik memiliki bukti kuat yang menyatakan keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Polda Metro memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Ia pun mempersilakan jika ada pihak Irjen Teddy yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatannya di meja hijau.
"Ini Polda Metro siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah kliennya terlibat peredaran narkoba. Ia menjelaskan kliennya telah mengumumkan penyisihan 5 kilogram sabu barang bukti tersebut dalam konferensi pers. Penyisihan barang bukti tersebut untuk operasi narkoba selanjutnya.
"Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Hotman menilai jika kliennya ingin menjual hasil pengungkapan tersebut, maka tidak mungkin akan diumumkan saat konferensi pers.
"Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" kata Hotman.
Hotman menjelaskan penyisihan barang bukti 5 kg sabu tersebut juga dilakukan untuk keperluan persidangan.
"Itu katanya untuk SOP mereka itu bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk persidangan," katanya.
Lebih lanjut, Hotman juga mengungkapkan kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Menurut Hotman, kliennya bahkan telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menarik barang bukti yang telah menyeberang kepada Linda di Jakarta. (DID)
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, LBH Pulau Seribu Laporkan Pejabat Dispora DKI Jakarta Polisi
irjen pol teddy minahasa tersanga kasus peredaran narkoba polda metro jaya hotman paris hutapea
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...