CARITAU JAKARTA – Artis Saipul Jamil mengaku tidak melihat asistennya membuang barang bukti narkoba ke luar jendela mobil, saat mereka dikejar petugas pada Jumat (5/1/2024).
"Enggak tahu, saya enggak tahu, karena saya di sebelah kiri. Pokoknya saya enggak tahu kalau asisten saya ini terlibat narkoba. Enggak tahu," kata Saipul Jamil saat jumpa pers pada Sabtu (6/1/2024).
Saipul mengaku justru fokus dengan situasi dikejar petugas yang saat itu disangkanya sebagai begal.
"Enggak, saya justru fokus yang ngejar-ngejar itu," ujar Saipul.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengejaran mobil yang dikemudikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Steven (S), dimulai ketika S melakukan transaksi narkotika dengan pemasoknya, R, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024).
"Pengemudi beberapa kali diberhentikan petugas yang awalnya menunjukkan tanda kewenangan dan memperkenalkan diri sebagai polisi, namun beberapa kali juga pengemudi (S) berusaha kabur," kata Syahduddi.
TKP pertama, kata dia, di sekitaran Jalan Daan Mogot, tepatnya di perumahan Casa Jardin. Mobil yang dikendarai S diberhentikan petugas, namun S tetap berusaha kabur meskipun sempat menabrak beberapa pengendara sepeda motor.
"Kemudian pada saat memasuki putaran atau u-turn di Jalan Tubagus Angke, penyidik sempat melihat pengemudi membuka kaca jendela dan membuang sesuatu ke arah taman yang ada di samping u-turn," kata Syahduddi.
Proses penangkapan berlangsung cukup a lot, sehingga akhirnya tersangka S dan Saipul Jamil ditangkap di jalur busway dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian dari hasil interogasi ataupun pendalaman oleh penyidik, penyidik melihat pengemudi atas nama S ini di u-turn Tubagus Angke membuang sesuatu di taman," kata Syahduddi.
Ia mengatakan, S mengakui yang dibuang adalah narkoba. Kemudian penyidik meluncur ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.
"Di sekitar TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram," kata Syahduddi.
Adapun S telah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu melalui tes urine.
Polisi juga sudah menangkap R, pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil, di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap R setelah melalukan interogasi kepada Steven.
"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi seperti dirilis Antara.
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi.(BON)
Baca Juga: Ungkap Kasus Laboratorium Gelap Narkoba Terbesar se-Indonesia
Baca Juga: Sempat Diamankan di Jalan, Polsek Tambora Sebut Saipul Jamil Negatif Narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...