CARITAU JAKARTA - Amzar (62), seorang teknisi service AC asal Padang, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mencari keadilan. Ia melapor ke Bareskrim lantaran rumahnya dilelang secara sepihak oleh Bank Central Asia (BCA).
Pria paruh baya tersebut ingin mempertahankan rumah miliknya di Perum Bumi Mutiara blok ji 3 no.11, Bojong Kulur Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat yang dilelang diam–diam oleh BCA.
Kronologi peristiwa tersebut bermula ketika Amzar mendapat kredit Rp117 juta di tahun 2006 lalu dari BCA dengan jaminan rumahnya senilai Rp 700 juta. Namun, pada Desember 2012 saat ia akan melakukan pembayaran, Amzar menadapit kabar jika rumahnya telah dilelang secara sepihak oleh pihak BCA.
Baca Juga: Anjing K9 Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni
Seharusnya, menurut Amzar, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor: S3172/WKN.07/KNL.01/2011, sebelum melakukan lelang BCA harus melakukan pengumuman lelang di media.
"Aturan Menkeu pihak bank jika ingin lelang suatu objek harus membuat pengumuman di media beroplah 20 ribu exemplar sebanyak 2 kali dan mencantumkan harga limit objek lelang. Selain itu juga harus memberitahukan kepada debitur. Bukan diam-diam," ujar Amzar kepada media beberapa waktu lalu.
Amzar juga menuturkan, ia hingga Desember 2011 masih melakukan pembayaran dan tidak ada wanprestasi.
"Saya masih melakukan pembayaran sampai Desember 2011, artinya tidak ada wanprestasi antara saya dengan BCA," tegas Amzar.
Amzar menambahkan, jika bukti surat dari BCA yang menerangkan Sisa Utang yang ia miliki tidak dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menilai ada pemufakatan jahat dari BCA dengan Era Properti lewat seseorang oknum yang bernama Marcel.
"Jika aturan negara saja tidak dilakukan, saya menilai ada kerjasama jahat atau pemufakatan jahat antara BCA dengan mafia lelang, termasuk Era Properti dan Marcel. Bayangkan saja, rumah saya dijual 51 juta padahal nilainya rumah saya itu sekitar Rp 700 juta, dan sisa utang saya hanya Rp 40 juta lagi ke BCA," ungkapannya.
Berbekal sejumlah bukti, Amzar mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut aparat penegak hukum pada 2016 lalu. Karena tidak ada kepastian, akhirnya ia melaporkannya kembali ke Wasidik Mabes Polri, Sabtu (13/4/2023).
"Saya melaporkan BCA ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2016 lalu, dan hasil penyidikannya diterangkan dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan bahwa penyidik kesulitan mendapatkan keterangan dari KPKNL selaku pelaku lelang rumah saya," bebernya.
Akibat laporan Amzar di Polda Metro Jaya tersebut, Amzar mengaku mendapatkan intimidasi dan aksi premanisme pada 14 Februari 2023 lalu memaksa dirinya untuk keluar dari tempat tinggalnya.
"Keluarga saya didatangi preman-preman suruhan Era properti star (menantu Helmani) mengusir paksa saya, anak saya, cucu saya dari rumah saya sendiri dengan kekerasan," katanya.
Dengan adanya aksi kekerasan tersebut, Amzar tetap optimis untuk mencari keadilan dengan melaporkan aksi tersebut ke Mabes Polri.
"Saya juga melaporkan pihak Era Properti Star ke Mabes Polri atas tindakan kriminal Hafrizal yang melakukan perampasan rumah dengan kekerasan kepada saya dan keluarga, Kini Kabareskrim Mabes Polri sedang mendalami laporan tersebut dan berharap ada penyelesaian hukum, atas rumah yang menjadi hak saya," sambung Amzar.
Hingga saat ini pihak BCA sendiri belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: BCA Raup Laba Bersih Rp48,6 Triliun di 2023
bca lelang rumah diam-diam bareskrim polri era properti pinjaman bank sitaan bank
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...