CARITAU JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim. Penahanan dilakukan, setelah penyidik menetapkan Henry sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anjing K9 Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim. (DID)
Baca Juga: Polri Ungkap Fredy Pratama Rerkrut Anggota dan Bentuk Jaringan Narkoba Baru
bareskrim polri tahan henry surya bos ksp indosurya rutan bareskrim
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...
Jelang Lawan Guinea, STY Cemaskan Lini Belakang Ti...
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...