CARITAU JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan proses pemutusan akses atau pemblokiran situs perjudian daring yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi.
Baca Juga: Prihatin Merebaknya Judi Online di Kalangan Muda, Menkominfo Ajak Masyarakat Bantu Berantas
“Setelah dilakukan secara detil serta mendalam dan ditemukan potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down. Ini soal teknis, sangat teknis. Pada saat belum ditemukan (potensi pelanggaran), ya, tidak boleh dilakukan take down (terlebih dahulu)," imbuhnya.
Sama halnya soal pendaftaran, Menteri Johnny mengatakan proses pemblokiran juga melalui sejumlah tahapan.
"Yang penting, hasil akhirnya sesuai dengan amanat undang-undang. Dan ini (pendaftaran PSE) bukan yang terakhir, karena ruang digital berkembang sangat dinamis dan cepat," pungkasnya.(HAP)
Baca Juga: Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan oleh Penyidik Selama 5 Jam
menteri komunikasi dan informatika menkominfo johnny g plate pemutusan akses atau pemblokiran situs perjudian daring yang telah terdaftar penyelenggara sistem elektronik pse dilakukan setelah melewati berbagai tahapan evaluasi judi online
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...